DaerahHukrimPeristiwa

Warga Link. Lapak Priuk Gelar Aksi Damai ke Kantor DPRD Kota Cilegon

40
×

Warga Link. Lapak Priuk Gelar Aksi Damai ke Kantor DPRD Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Sidikberita.com – Kegiatan Aksi Damai yang dilakukan kurang lebih 300 orang oleh Warga Link. Lapak Priuk Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Pada hari Kamis tanggal, 7 November 2024 pukul di Kantor DPRD Kota Cilegon Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. 

Aksi damai yang dilakukan oleh seluruh warga Lapak Priuk Kota Cilegon, merupakan reaksi atas berbagai macam peristiwa yang selama ini mereka alami, terutama pada 2 tahun terakhir ini, dimulai sejak tahun 2022, warga Lapak Priuk selama ini merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil bahkan serasa terdiskriminasi secara sosial, budaya dan hukum oleh pemerintah setempat yang diakibatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bersikap diluar koridor hukum.

Aparatur Penegak Hukum yang seharusnya berfungsi untuk melindungi serta mengayomi segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu tanpa memandang identitas darimanapun dia berasal, seakan memandang sebelah mata terhadap warga Lapak Priuk yang saat ini mengalami peristiwa hukum pemagaran dan pengosongan lahan sepihak oleh oknum-oknum sehingga, warga Link. Lapak Priuk merasakan adanya diskriminasi tersebut.

Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil dan tidak seimbang terhadap individu atau kelompok tertentu. Perlakuan ini didasarkan pada karakteristik tertentu, seperti ras, suku, agama, jenis kelamin, ekonomi, atau kelas sosial. Diskriminasi dapat merusak demokrasi dan kebhinekaan bahkan dalam konteks prilaku bermasyarakat diskriminasi merupakan prilaku yang tak bermoral.

Amanat Undang-undang dasar 1945, Pasal 27 ayat (1) sudah jelas menjabarkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, Pasal 27 Ayat (2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28 D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Pasal 28 1 ayat (2) setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Aksi pemagaran dan pengosongan lahan sepihak oleh oknum-oknum pengusaha, yang mengatas namakan pemilik lahan telah terjadi, bahkan akibat peristiwa tersebut, ada 3 orang warga yang mempertahankan hak nya telah mendekam di jeruji besi RUTAN POLDA BANTEN, yang membuat miris dan menyayat hati HARI INI kemerdekaan telah kita rasakan dan era reformasi sudah terjadi namun faktanya keadilan sosial dan keadilan hukum saat ini sukar di dapatkan bagi kami warga Lapak Priuk Kota Cilegon Provinsi Banten.

Sejatinya tujuan hukum di buat adalah untuk Keadilan dan ketertiban bagi masyarakat bukan untuk Penghukuman semata bagi masyarakat. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, artinya Negara Kesatuan Republik Indonesia di dirikan oleh Pendiri Bangsa bertujuan untuk Keadilan Bagi Rakyat Indonesia, Bukan Penghukuman Bagi Rakyat Indonesia. Dahulu saat jaman Feodalisme Penjajahan Keadilan bagi Rakyat Indonesia susah didapatkan dan bahkan dianggap hal yang mustahil, namun hari ini apalah arti kemerdekaan itu jika, saat ini pun keadilan sukar didapatkan bagi warga Link. Lapak Priuk Kota Cilegon.

Saat Orasi Ridwan.,SH.,MH (Korlap Aksi), mengatakan, “Hentikan diskriminasi sosial dan hukum terhadap warga Lapak Priuk Kota Cilegon. kami warga Link Lapak Priuk Kota Cilegon, Provinsi Banten menuntut kepada Pemerintah Kota Cilegon dan Kepada DPRD Kota Cilegon serta Aparatur Penegak Hukum untuk mengakui dan menganggap kami sebagai Warga masyarakat yang sama kedudukannya dimata sosial dan mata hukum”, tegasnya dengan lantang.

Sambungnya “Permasalahan kami dengan oknum pengusaha tentang pemagaran dan pengosongan lahan bukan permasalahan kecil, sejatinya hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia, yang mempertahankan Hak hidup dan kehidupan. Bantu kami untuk menghentikan intimidasi intimidasi dalam bentuk apapun termasuk Pemagaran dan Pengosongan lahan sepihak yang dilakukan oleh oknum-oknum Pengusaha.

Bantu kami untuk keadilan bagi 3 orang warga yang sudah mendekam di jeruji besi RUTAN POLDA BANTEN, kami menyadari saudara kami melakukan tindak pidana, namun keadilan yang kami butuhkan bukan penghukuman yang sepihak tanpa berkeadilan”, tegasnya.

Subari Anggota Komis 1 DPRD kota Cilegon, menyampaikan kepada perwakilan masyarakat Link.Lapak Priuk,”Maaf bahwa saat ini pimpinan atau ketua DPRD Kota Cilegon sedang melaksanakan tugas diluar maka kami dari Komisi 1 DPRD akan mendengar aspirasi dari masyarakat karena kami belum mengetahui secara jelas permasalahan yang dihadapi masyarakat sekalian.

Kami minta kepada warga untuk menjaga kondusifitas agar cilegon ini tetap aman dan kondusif. Dan kami akan tampung semua aspirasi dari masyarakat, kami minta data dari masyarakat terkait dengan keabsahan dan kami juga akan mengecek kepada BPN”, ungkapnya.

Ridwan.,SH.,MH (Kuasa hukum masyarakat Link. Lapak Priuk), menambahkan “saya selaku kuasa hukum warga Link. Lapak Priuk mengucapkan banyak terimakasih atas penerimaan kami selaku warga. Warga Link. Lapak menginginkan adanya campur tangan dari pemerintah Kota Cilegon dalam menyikapi permasalahan warga yang saat ini mereka sudah menempati lahan tersebut kurang lebih 30 tahun dan saat ini ada oknum- oknum yang ingin menguasai lahan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara premanisme menggunakan LSM untuk mengintimidasi masyarakat”.

“Kami juga memohon DPRD Kota Cilegon untuk membantu kami masyarakat kecil dan memohon juga untuk membantu dapat memediasi kan warga kami yang sekarang di tahan di Rutan Polda. Kami juga ingin agar pemilik lahan dipanggil kemudian diuji terkait legalitas kepemilikan tanah apabila itu benar warga siap untuk meninggalkan lahan tersebut bukan dengan cara-cara premanisme,” tukas nya.

Ahmad Hafid (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cilegon), juga menambahkan “Kami akan terima warga masyarakat Cilegon selama masih dalam koridor hukum. Kami akan tampung semua aspirasi dari seluruh masyarakat link lapak priuk, kemudian kami akan undang pemilik lahan ataupun pihak lain dan akan kita lakukan audiensi kembali untuk mencarikan win win solution agar ada titik temu dan tidak ada yang di rugikan”, ujarnya.

Hamdi (Anggota komisi 1 DPRD Kota Cilegon) menambahkan “Terkait dengan tanah yang di tempati masyarakat link lapak priuk sedikit banyak nya saya tau, intinya adalah terkait dengan aset disini dewan tidak bisa serta merta membuka karena disitu ada ranah nya yaitu pihak kelurahan dan kecamatan, karena pihak kelurahan dan kecamatan itu ada data, ada peta pasti telusuri. Intinya kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat link lapak priuk atas kunjungan nya ke sini”, jelasnya.

Kesimpulannya : DPRD Kota Cilegon akan memanggil pemilik lahan dan memediasi kan permasalahan sengketa lahan. Komisi 1 DPRD menjamin untuk saat ini tidak ada lagi aksi-aksi intimidasi dalam bentuk apapun termasuk pemagaran sebelum ada kesepakatan yang sah atau resmi antara kedua belah pihak dan itu sudah didengar oleh semua pihak, oleh Perwakilan Masyarakat dan juga Kepolisian. Apabila dipaksakan pemagaran oleh oknum maka itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian untuk menghentikan. (Arip/Czi Yk)