DaerahNews

Warga Ds. Cijeruk Nipis Kragilan Keluhkan Limbah Ban Dari PT. Sinar Cokro Energi

108
×

Warga Ds. Cijeruk Nipis Kragilan Keluhkan Limbah Ban Dari PT. Sinar Cokro Energi

Sebarkan artikel ini

SERANG, Sidik-Berita.Com- Warga Kp. /Desa Cijeruk Nipis Kecamatan Kragilan Kab. Serang mengeluhkan dengan menyengatnya bau limbah asap dari pabrik Ban PT. SINAR COKRO ENERGI yang hampir setiap hari dianggap mengganggu kesehatan.

Bukan itu saja, aktifitas keseharian warga sekitarpun dirasakan sama menjadi terusik akibat melambungnya kepulan asap limbah yang bau menyengat dari pabrik ban tersebut, Selasa 18 Februari 2025.

Samadi, selaku mantan ketua Rt setempat menceritakan, bahwa dengan adanya keluhan dari warga akibat bau limbah, mereka telah mengadukan atau melaporkanya kepada pihak perusahaan, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada tanggapan.

Sementara Januri, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara mengatakan, ia telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan akan tetapi bernasib sama hingga saat ini belum juga ada tanggapan.
“Intinya mari kita sama-sama cari solusi, bagaimana supaya diantara kedua belah pihak tidak saling merugi, dan bagaimana cara menangani limbah yang tercemar diupayakan supaya menjadi lebih baik, ” ujar Januri.

Ditempat yang sama, Dita selaku staf dari pihak perusahaan yang sempat ditemui oleh tim awak media menerangkan bahwa pimpinan perusahaan belum bisa ditemui dikarenakan sedang berada di Kalimantan.

Apabila mengacu pada Undang-undang yang mengatur limbah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembuangan limbah yang tidak terkendali dapat berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Dampak tersebut antara lain:
•Polusi udara, air, dan tanah
•Kerusakan ekosistem
•Kerusakan tanaman dan tumbuhan
•Kerusakan ekonomi
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik yang membuang limbah melanggar regulasi lingkungan meliputi:
•Denda
•Penutupan sementara atau permanen
•Tuntutan hukum sipil
•Penahanan izin atau lisensi
•Pemulihan biaya
•Pengawasan ketat. ***(MhB).