News

Upah Buruh di Provinsi Banten Naik 6,5% Setelah Pj. Gubernur Banten Ucok Abdulrouf Damenta Menerbitkan SK Kenaikan

50
×

Upah Buruh di Provinsi Banten Naik 6,5% Setelah Pj. Gubernur Banten Ucok Abdulrouf Damenta Menerbitkan SK Kenaikan

Sebarkan artikel ini

SERANG, Sidik-Berita.Com- Penjabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta yang baru saja sehari dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, langsung bertindak dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk 8 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Banten. 

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6.5 persen  Tahun 2025.

Dalam keputusan Gubernur yang di tanda-tangani pada Selasa 17 Desember 2024, Pj. Gubernur menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5% dari upah tahun sebelumnya. 

Walaupun saat Demo Buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mereka menuntut kenaikan uapah sebesar 11,56%.

Sesuai arahan dari Pemerintah  bahwa kenaikan sebesar 6,5% tersebut merata, dan hal tersebut diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang. 

Untuk mengetahui besaran kenaikan yang telah ditetapkan, adalah sebagai berikut:

UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. 3.206.640,32. 

Kabupaten Lebak sebesar Rp. 3.172.384,39.

Kabupaten Serang sebesar Rp. 4.857.353,01.

Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 4.901.117,00.

Kota Tangerang sebesar Rp. 5.069.708,36.

Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 4.974.392,42.

Kota Cilegon sebesar Rp. 5.128.084,48. dan

Kota Serang sebesar Rp. 4.418.261,13.

Pemberlakuan kenaikan upah tersebut dimulai 1 Januari 2025.***(H.M.M)