PANDEGLANG, Sidikberita.com – Serikat
Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) Banten Berunjukrasa atas dugaan pungutan liar
yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Inisial
“A” dengan cara melakukan pemotongan sebesar 20% dari total anggaran
sebanyak Rp. 100.000.000.- di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang
Pada hari Jum’at tanggal 08 November.
Serikat
Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) merupakan organisasi yang tersebar di tiga (3)
wilayah di Banten, diantara lain adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang
dan Kabupaten Lebak. Menyikapi kasus panas yang baru baru ini muncul dan memicu
perhatian kami yaitu kasus Pungutan Liar (PUNGLI), maka kami menggelar Aksi
Demonstrasi dengan Grand Issue “TOLAK PUNGLI DI KOTA SANTRI” di
halaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Sepdi
Hidayat selaku Koordinator Lapangan
(Korlap I) Aksi ini diikuti oleh kurang lebih 20 orang, merupakan bentuk
kekecewaan dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) terhadap dugaan pungutan
liar yang mencederai hak-hak petani serta mencoreng citra Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, yang seharusnya berperan dalam memajukan
kesejahteraan petani.”Ujarnya.
Julukan Kota
Sejuta Santri Seribu Ulama melekat dengan begitu erat dengan salah satu
kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, tidak lain adalah Kabupaten
Pandeglang, julukan itu bukan ada tanpa sebab, pasalnya di Pandeglang terdapat
banyak sekali Yayasan Pondok Pesantren yang sedari dulu hingga kini masih eksis
dn bertahan dengan penguatan Tradisi lokal yang mampu bertahan tanpa terkikis
oleh perkembangan zaman. Selain itu di Pandeglang juga banyak bermunculan
pondok pesantren baru baik tradisional maupun modern yang tetap mempertahankan
esensi atau nilai dari Pondok Pesantren. “Lanjut Dedi
Untuk
mewujudkan cita cita bangsa yang termaktub di dalam Konstitusi, Pemerintah
Kabupaten Pandeglang dibantu oleh sayap sayap instansi pemerintah guna mencapai
tujuannya yakni Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat, pemerataan infrastruktur,
mencerdaskan anak bangsa dan lain sebagainya, hari ini Pandeglang melalui Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan sedang mengerjakan Program Jaringan Irigasi Desa
(JIDES) dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD.”Pungkasnya.
Aditya Said selaku
Koordinator Lapangan (Korlap II) menegaskan Tujuan daripada Pembangunan
Jaringan Irigasi Desa (JIDES) ini adalah untuk meningkatkan kinerja jaringan
irigasi. JIDES dapat bermanfaat bagi petani karena dapat memperlancar aliran
air sehingga mempercepat pengairan dan meningkatkan perluasan areal tanam.
Irigasi juga dinilai sangat penting karena untuk Membasahi tanah sehingga
kondisi tanah menjadi baik untuk pertumbuhan tanaman, Menyuburkan tanah karena
adanya kandungan lumpur dan unsur hara penyubur tanaman, Membantu petani
menghadapi kekeringan yang semakin meningkat dan lain sebagainya.
Program
Jaringan Irigasi Desa (JIDES) ini memakan Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00
untuk setiap Kelompok Tani (POKTAN) yang menang dan terpilih sebagai POKTAN
Penggarap program tersebut. Akan tetapi ada Oknum Pegawai Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan yang nakal, Oknum Pegawai berinisial “A” ini
melakukan Pemotongan sebesar 20% dari total dana yang telah disediakan, itu
berarti dari total dana Rp. 100.000.000,00 dipotong 20% sehingga menjadi Rp.
80.000.000,00. Adapun dana yang sudah diberikan kepada Kelompok Tani baru 70%,
masih terdapat sisa 30% yang akan dibayarkan jika pekerjaan hampir/sudah
selesai.”lanjut Aditya.
Bahan Kajian
kami Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) didukung oleh Audio Record
berdurasi 5 menit yang kami dapatkan ketika berbincang bincang dengan Kelompok
Tani di kecamatan Cimanuk, Pandeglang Banten. Berdasarkan isi dari Rekaman
Suara itu kami menduga adanya tindakan yang tidak mencerminkan Warga/Pegawai
yang taat dan patuh terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yakni dengan
melakukan Pemotongan tanpa dasar yang jelas (PUNGLI). Jika alasan pemotongan
adalah karena PPN/PPH menurut kami sudah sangat jelas sekali hal terkait itu
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan khususnya pada BAB IV Pasal 7 Point Huruf a dan b. Pasal tersebut
mengatur besaran tarif PPN yang mana huruf a menjelaskan bahwa Tarif PPN mulai
April 2022 sebesar 11% dan huruf b menjelaskan bahwa besaran tarif PPN adalah
12% dan mulai berlaku pada Januari Tahun 2025.”Terangnya.
Karena hal
itulah kami mempertanyakan kenapa dilakukan potongan sebesar 20% padahal Tarif
PPN yang berlaku saat ini hanya 11%, kemana aliran dana tersebut?, ini jelas
tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dalam Kitab Undang
undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada pasal 368 menyebutkan bahwa siapapun
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran
dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 Tahun. Harusnya
dengan Peraturan peraturan yang ada ini menjadi Atensi bagi semuanya bahwa ada
batasan batasan dimana kita tidak diperbolehkan melakukan suatu hal yang jelas
bertentang dengan Peraturan Perundang undangan terlebih hal itu merugikan orang
lain selain kita. Namun rupanya oknum pegawai dinas pertanian dan ketahanan
pangan pandeglang yang berinisial “A” ini tidak mengindahkan
peraturan yang ada. “Pungkasnya”
Kehadiran
perwakilan Dinas dalam aksi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk
memulihkan kepercayaan masyarakat, khususnya kelompok tani yang terdampak oleh
kebijakan yang disoroti. (MY/Arip)