News

Terkait Laporan LSM JAMBAKK, Mantan Plt. Direktur PT.ABM Angkat Bicara

40
×

Terkait Laporan LSM JAMBAKK, Mantan Plt. Direktur PT.ABM Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | sidikberita.com – Menanggapi pemberitaan yang ramai beredar di media massa, baik online maupun cetak, mengenai dugaan kasus korupsi di tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) yang dilaporkan oleh LSM JAMBAKK Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten – khususnya terkait pembelian minyak CP10 non-DMO yang diduga merugikan keuangan perusahaan hingga miliaran rupiah mantan Plt. Direktur PT ABM, Ronal Arinando, akhirnya angkat bicara. Senin (14/4/25)

Menurut Ronal, dalam kasus ini terdapat beberapa permasalahan terkait sistem pembayaran pembelian minyak CP10. Sebagian menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD), dan sebagian lagi melalui skema pembayaran dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Ronal menjelaskan bahwa pada saat dirinya menjabat sebagai Plt. Direktur PT ABM, pihaknya pernah menjajaki kerja sama pembelian minyak CP10 antara PT ABM dan PT AIK. Pada tanggal 12 Februari 2025, telah dilakukan pertemuan membahas Berita Acara Serah Terima (BAST) dan rencana pembatalan SKBDN yang saat itu dihadiri oleh Irfan Nur Ma’ruf (Sekretaris Perusahaan), Kepala Divisi Keuangan, dan pihak bank.

Pembatalan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001 dilakukan karena diduga terdapat indikasi fraud yang melibatkan Plt. Kepala Divisi Produksi dan Logistik, Yoga Utama. Beberapa poin dugaan fraud tersebut antara lain menyangkut BAST yang ditandatangani oleh Yoga Utama bersama pihak PT Ansori Investasi Konsultan, yang diwakili oleh H. Faisal Ansori, LC, pada tanggal 27 Januari 2025. Setelah dilakukan pengecekan, kenyataannya tidak ditemukan adanya minyak CP10 sebagaimana tertuang dalam BAST tersebut.

Selain itu, PT ABM juga melakukan penelusuran ke alamat kantor PT AIK yang tertera di Ruko Golden City, Bekasi (C1.8, Jl. Nusantara Raya, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat). Namun, setelah dilakukan beberapa kali survei, alamat tersebut tidak ditemukan.

Ronal menambahkan bahwa pada tanggal 11 Februari 2025, PT ABM mengadakan rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait, antara lain Irfan (Sekretaris Perusahaan), Wendy (Kepala Divisi Keuangan), serta perwakilan dari BRI Kanwil Semarang, Cabang Pati, Kanwil Jakarta 3 dan Cabang Serang. Rapat tersebut membahas adanya upaya penarikan dana lebih awal oleh PT AIK melalui proses diskonto yang dinilai melanggar prosedur SKBDN.

Melihat situasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Yoga Utama. Ia juga memerintahkan secara lisan kepada Sartono (Ketua SPI saat itu) untuk segera menerbitkan SP3 sekaligus surat pemecatan. Namun, surat yang kemudian diterbitkan oleh Ketua SPI ternyata hanya berupa surat klarifikasi.

Ronal juga menyatakan bahwa ia sempat kehilangan jejak keberadaan Yoga Utama selama tiga hari tidak masuk kantor. Karena itu, ia menerbitkan Surat Keterangan Nomor: S-Ket 064/ABM/DU/II/2025 pada tanggal 12 Februari 2025 untuk menindaklanjuti situasi tersebut.

Terkait laporan yang telah dilayangkan oleh LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ronal menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diminta oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bisa bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi selama masa jabatannya di PT ABM, yang berlangsung selama 2 bulan 11 hari. (Red-SB/BD)