Pemerintahan

Tb. Mulyadi Ketua Ormas “MAPAN” Banten/Pembina Media Online “Sidik-Berita”, Menyayangkan Statement Menteri PMD Yang Bikin Kisruh Para Wartawan dan LSM

552
×

Tb. Mulyadi Ketua Ormas “MAPAN” Banten/Pembina Media Online “Sidik-Berita”, Menyayangkan Statement Menteri PMD Yang Bikin Kisruh Para Wartawan dan LSM

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, Sidik-Berita.Com- Pembina Media “Sidik-Berita.Com” yang sekaligus sebagai Ketua Ormas “MAPAN” Banten Tb. Mulyadi, menyayangkan statement atau pernyataan yang di ungkapkan oleh seorang menteri PMD Yandri Susanto dalam sebuah forum diskusi bersama Komjem Pol Fadil Imran beberapa waktu lalu.

Dalam sela-sela diskusi Yandri melemparkan pernyataanya bahwa, dirinya memerintahkan kepada Polisi untuk menangkap para Wartawan Bodrek dan LSM abal-abal yang mengganggu para Kepala Desa dan sering meminta uang sebesar 1 juta ke setiap Kepala Desa.
Dengan pernyataan tersebut Tb. Mulyadi menilai bahwa Menteri PMD seolah-olah beserta Para Kepala Desa merasa alergi atau ketakutan, atau trauma terhadap LSM dan Wartawan yang telah menggegerkanya disaat Yandri cawe–cawe terhadap istrinya yang sedang ikut dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Serang tahun lalu?

Saat itu Yandri diduga bermain mata dengan seluruh unsur Kepala Desa di Kabupaten Serang agar semua mendukung dan memilih istrinya jadi Bupati Kabupaten Serang, dan hasilnya memang menang telak sampai mendapatkan angka 70% mengalahkan Andika Hazrumy.

Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan pers menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999?
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

“Seharusnya Yandri bicaralah secara bijak, jangan sampai ada ketersinggungan antar sesama jurnalis dan LSM.
Sebagai Wartawan, mereka dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999, dimana diantaranya apabila seseorang berupaya untuk menghalangi tugas jurnalis, maka dia akan kena pidana dan denda sampai 500 juta rupiah?, ” kata Tb. Mulyadi.

Selanjutnya Tb. Mulyadi mengungkapkan, sebagai seorang menteri sudah sepatutnya apabila bicara itu harus hati-hati. Bahkan Yandri harus tegas kepada para Kepala Desa yang berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukan sebaliknya ia tegas dan mengancam kepada para Wartawan dan Lsm, akan tetapi abai terhadap Kepala Desa yang berbuat merugikan rakyat dan negara dengan seenaknya. Bahkan Tb. Mulyadi merasa heran, kok menteri PMD bisa-bisanya memerintahkan kepada Polri untuk menangkap para wartawan  dan lsm, bukankah itu sudah menyalahi wewenang ?

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Contoh tindakan yang termasuk menghalangi tugas wartawan adalah: Mengintimidasi wartawan, Membatasi pertanyaan wartawan, Memaksa wartawan untuk mengungkapkan identitas sumber berita.***(M.1961)