News

Satgas PPA Kabupaten Serang Kecewa atas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Anak

67
×

Satgas PPA Kabupaten Serang Kecewa atas Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Anak

Sebarkan artikel ini


SERANG | sidikberita.com
– Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak gelar Konferensi Pers di Aula Kantor DPKP3A Kaujon Kota Serang pada Rabu 22 Januari  2025. Terkait putusan bebas oleh hakim pengadilan negeri Serang terhadap terdakwa MS (46) pelaku kekerasan seksual pada anak. 

Satuan tugas terpadu perempuan dan anak Kabupaten Serang yang tergabung dari unsur pemerintah, kepolisian, Kejaksaan, lembaga kemasyarakatan, pemerhati pendidikan, pemerhati hukum, bekerja sosial, lembaga lainnya, kecewa terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri Serang atas putusan bebas terhadap terdakwa MS (45), pelaku kekerasan seksual pada anak (anak kandung) hal ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana amanat undang-undang perlindungan anak oleh karena putusan bebas tersebut sangat mencederai rasa keadilan menjadi presiden buruk terhadap penegakan hukum.

Pelaku kekerasan seksual pada anak, Satgas PPA juga khawatir jika putusan bebas yang ditetapkan majelis hakim dapat menjadi yurisprudensi terhadap penegakan hukum yang menimpa anak di bawah umur di masa yang akan datang.

Satgas PPA menyoroti beberapa hal penting yang menjadi dasar bahwa penegakan hukum telah mencederai melalui pertimbangan hakim:

1. Perdamaian antara korban dan pelaku

Perdamaian antara korban dan pelaku tidak relevan dijadikan dasar sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan pasal 23 undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang PPKS dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan perdamaian atau mediasi tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum, meringankan hukuman atau menghapus tanggung jawab pidana pelaku putusan pengadilan membebaskan pelaku dalam perkara ini sungguh sangat mencederai dan menodai upaya perlindungan hukum bagi korban. 

2. Pencabutan berita acara pemeriksaan BAP 

Pencabutan BAP oleh korban turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas ini kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa dan bukan delik aduan sehingga menurut kami pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan aparat penegak hukum dalam hal ini majelis hakim mengabaikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan demikian pencabutan berita acara pemeriksaan tidak dapat menjadi alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum. 

3. Narasi cemburu terhadap ibu tiri 

Majelis hakim mendalilkan bahwa laporan kekerasan seksual dalam perkara ini didasarkan pada rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya satgas PPA mengecam keras narasi tersebut dan dengan tegas satgas PPA mengecam dan tidak sependapat bahwa tidak hanya tidak relevan tetapi juga merendahkan martabat korban dan mengabaikan trauma yang dialami korban pandangan ini beresiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus kekerasan seksual dan memperparah beban psikologis korban.

Dengan pertimbangan sebagaimana yang dikemukakan di atas satgas PPA Kabupaten Serang dengan tegas pula menyatakan :

1. Mendukung jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya hukum atau kasasi atas putusan bebas majelis hakim pada pengadilan negeri Serang terhadap terdakwa pencabulan anak,

2. Menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi yudisial, 

3. Menyatakan menolak segala upaya yang melemahkan posisi korban kekerasan seksual pada anak, 

4. Terus bersama-sama seluruh komponen masyarakat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Habibah Satgas PPA mengungkapkan,    “Dengan ini kami akan sesegera mungkin dan secepat mungkin bersurat ke komisi yudisial, doakan saja semoga semuanya terpenuhi karena kami disini hanya membela hak anak-anak bangsa”, ungkap Habibah saat di wawancarai media.

Diakhir Habibah mengatakan, “Kiranya menjadi perhatian semua pihak, Stop segala bentuk kekerasan pada perempuan dan anak”, tegasnya.  (CziYk/Tsel)