News

Sambut Hari Anti Korupsi Se-Dunia: MAPAN BANTEN Akan Gelar Demo Besar-Besaran

42
×

Sambut Hari Anti Korupsi Se-Dunia: MAPAN BANTEN Akan Gelar Demo Besar-Besaran

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, Sidik–Berita.Com- Menjelang Aksi Demo Anti Korupsi yang akan dilaksanakan pada, Senin tanggal 9 Desember 2024 menjadi sorotan serius Tb. Mulyadi selaku ketua Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Banten dengan beragam statemenya dalam menyikapi fenomena perilaku dugaan korupsi dibeberapa sektor Dinas dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Banten. 

Dimana dalam kesempatan tersebut ada banyak masalah yang harus ditindak lanjuti kebenarannya. Baik yang melibatkan ASN, pihak swasta (pihak ke 3) atau lembaga lain yang turut serta berkecimpung dalam suatu lelang proyek, penunjukan langsung dan pekerjaan lain yang sifatnya multiplayer sehingga banyak menguntungkan kedua belah pihak atau beberapa pihak dari berbagai proyek besar,  yang semestinya dilaksanakan oleh orang-orang jujur, handal dan sudah terpercaya dalam mutu disetiap pekerjaanya.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Banten akan menggegelar Aksi Unjukrasa yang ke dua di kantor PJ. Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. MAPAN  meminta kepada PJ. Gubernur Banten untuk mengevaluasi  ke-3 OPD Banten yang selama ini telah merugikan keuangan Negara pada penggunaan anggaran APBD Tahun 2023 dan Tahun 2024. 

Dijelaskannya oleh Tb. Mulyadi sebagaimana yang terjadi   di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun 2023 diduga  terbukti adanya tindak Pidana korupsi pada Pembagunan Breakwater PP Cituis yang berlokasi di Desa Surya Bahari Kec. Paku HajiKab.Tangerang yang merugikan keuangan negara sebesar 3 miliar lebih, dengan kasus yang sama Pembangunan Dermaga PP Cituis dengan nilai 4 miliar lebih yang diduga tidak terselesaikan pada pekerjaannya.

 Sementara kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dari tahun 2023 ke tahun 2024 yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan dan Mark Up anggaran pada kegiatan Pengadaan Barang  & Jasa untuk SMA/SMK serta pekerjaan kontruksi pembanguan Ruang Kelas SMA/SMK.

 Dalam kesempatan di Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Senin 9 Desember 2024 MAPAN Banten, KPK Nusantara, GP2B, LSM SIDAK  dan KARABEN akan serius menyikapi adanya dugaan MARK-UP diberbagai proyek tersebut, karena apabila itu benar terjadi maka perbuatan  Tindak pidana mark-up dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur bahwa pembayaran uang pengganti dapat sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menyimpulkan suatu perbuatan termasuk korupsi adalah:

Setiap orang atau korporasi

Melawan hukum

Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ***(MY)