Tb. Mulyadi, Ketua Umum Ormas MAPAN Provinsi Banten beranggapan, dengan adanya pihak satuan Dinas Ketapang & Pertanian Provinsi Banten yang tidak menjalankan amanah dan melayani masyarakat mengatakan, “Kami akan lakukan sebagaimana tugas kami sebagai alat sosial kontrol terhadap keuangan negara melalui APBD Provinsi Banten salah satunya di Dinas Ketapang & Pertanian Provinsi Banten pada kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024.
Sebagaimana kegiatan di tahun 2024 terdapat adanya pengadaan Alsinta Traktor Quik dan pengadaan tanaman Bibit, yang diduga pada pelaksanaannya tidak sesuai harapan para petani Kota dan Kabupaten Se Provinsi Banten. Dan Apakah Kepala Dinas pura-pura TIDAK TAHU atau benar tidak tahu pada peraturan perundang – undangan?, ” tegasnya.
Ia melanjutkan, “Kami sebagai lembaga swadaya, kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apakah pengadaan BIBIT tanaman palawija tersebut tersalurkan dengan maksimal atau tidak? Dan apakah Penyaluran Traktor Quik tersebut tidak dipungut jasa angkut atau administrasi? Sebagaimana di daerah Provinsi lain adanya pengadaan traktor para penerima atau poktan telah dipungut biaya sebesar 3.000.000. maka kami sebagai peran serta Masyarakat yang tertuang dalam PP RI Nomor 68 tahun 1999 tetang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 pasal 9 Ayat (3) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***(Tim-SiBer).