SERANG, Sidik-Berita. Com- Seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) diamankan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di objek wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Pria berinisial DR, 30 tahun, warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditangkap karena memungut biaya Rp5 ribu pada setiap wisatawan yang melintasi jembatan bambu.
“Betul, sekitar pukul 13.00, Tim Ditreskrimum yang bertugas pengamanan pantai telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata Pantai Carita,” kata Dirreskrimum Kombes Dian Setiyawan, Jumat (4/4).
Dijelaskan Dirreskrimum, awalnya petugas di lapangan memperoleh keluhan dari wisatawan yang dipungut uang sebesar Rp5 ribu/orang yang melintasi jembatan bambu yang dipasang oleh pelaku.
“Jembatan itu berada di atas aliran air yang mengalir dari daratan ke laut, bukan aliran sungai. Ini hanya aliran yang berasal dari sumber air di daratan lalu mengalir ke laut, lebarnya rusak lebih dari 2 meter dan hanya sebatas mata kaki,” terang Dian Setiyawan.
Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan pendalaman informasi dengan meminta keterangan dari sejumlah wisatawan yang telah melintasi jembatan bambu tersebut.
“Dari pendalaman itu, wisatawan yang melintasi jembatan mengakui telah dimintai uang secara paksa oleh pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Pandeglang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dirreskrimum, pelaku DR sudah melakukan aksi pungli dengan modus jembatan bambu ketika objek wisata Pantai Carita mulai dikunjungi wisatawan pasca perayaan Idul Fitri.
“Selama menjalankan aksinya ini, pelaku telah meraup uang dari para wisatawan yang dipungli sebanyak Rp400 ribu. Uang hasil pungli diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas perwira menengah 3 melati.
Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas setiap pelaku pungli atau kegiatan yang meresahkan wisatawan yang tengah berlibur di seluruh objek wisata yang ada di Banten.
“Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun yang bertindak meresahkan wisatawan. Begitupun dengan pengelola pantai yang mematok harga di luar yang telah ditentukan pemerintah daerah akan kami tindak,” tegas alumnus Akpol 2001.***(H.r.M)