DaerahHukrimPendidikan

MAHUPIKI Bekerjasama Dengan IJPL Gelar Acara FGD: Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

92
×

MAHUPIKI Bekerjasama Dengan IJPL Gelar Acara FGD: Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, Sidik-Berita.Com – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dengan International Jurnal Of private (IJPL), menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 13 Februari 2025. Dengan tema “Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman terhadap Akuntabilitas”

Acara yang berlangsung di Hotel Aston tersebut menghadirkan berbagai pakar hukum dan praktisi untuk membahas implikasi hak imunitas jaksa terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi adalah:

– Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
– Prof. Dr. Firman Wijaya, SH, MH, Ketua Umum Mahupiki.
– Shanty Wildhaniyah, SH, MH, Praktisi Hukum
– Basuki, SH, MM, MH, Anggota Mahupiki Banten
– Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, SIP, SH, SS, MH, MSi, MKn, Ketua Umum IJPL

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting menyoroti Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur hak imunitas jaksa sebelum proses penuntutan. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut justru menghambat prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memperlambat proses peradilan, terutama dalam kasus di mana penyidik kepolisian harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menahan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apakah kewenangan ini justru menghambat proses hukum? Jika penyidik harus meminta persetujuan sebelum menindak jaksa yang terlibat kasus pidana, bukankah ini memperlambat keadilan?” ujar Prof. Jamin kepada awak media.

Senada dengan itu,anggota Mahupiki “Basuki, SH, MM, MH, menekankan pentingnya kritik terhadap regulasi ini demi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, hak imunitas jaksa tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berharap dari diskusi ini akan lahir rekomendasi konkret untuk pemerintah agar hak imunitas jaksa tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” tegas Basuki.

Sementara itu, Ahmad Rifai, perwakilan ketua masyarakat hukum pidana dan kriminologi, mengapresiasi inisiatif Mahupiki dalam menggelar diskusi ini. Ia berharap hasil FGD ini dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pidana ke depan.

“Diskusi ini menjadi langkah awal bagi Mahupiki untuk membawa isu ke tingkat yang lebih luas melalui seminar nasional. Dengan berbagai masukan dari para akademisi dan praktisi hukum, diharapkan ada solusi terbaik yang tetap menjaga profesionalisme jaksa tanpa mengorbankan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, ” pungkas Ahmad Rifa’i. (IkA).