News

Lurah Banjarsari Lantik 10 Ketua Rt dan 3 Ketua Rw Hasil Pemilihan Langsung

113
×

Lurah Banjarsari Lantik 10 Ketua Rt dan 3 Ketua Rw Hasil Pemilihan Langsung

Sebarkan artikel ini





KOTA SERANG, Sidik–Berita. Com- Lurah Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang Suyanto, menyerahkan SK kepada 10 Ketua Rt dan 3 Ketua RW hasil. pemilihan beberapa waktu lalu di lingkunganya masing-masing. 
Penyerahan yang dibarengi deengan Sumpah Jabatan, yang dibacakan langsung oleh Lurah dan dihadiri oleh para pegawai Kelurahan Banjarsari dilaksanakan di Aula Kelurahan Banjarsari pada Senin, 28 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Walikota Serang No. 18 Tahun 2023 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, bahwa masa berlaku jabatan Ketua Rt/Rw berlaku hingga 5 tahun sejak dikukuhkan/dikeluarkan SK dari pihak Pemerintah. 
 *Bagian Keenam
Masa Jabatan Pengurus RT atau RW* 
Pasal 30
(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun 
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Camat.
(2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 
(dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut�
turut.
Pasal 31
(1) Ketua RT wajib melaporkan akan berakhirnya masa jabatan pengurus RT 
kepada Lurah dan ketua RW, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum 
berakhirnya masa jabatan.
(2) Ketua RW wajib melaporkan akan berakhirnya masa jabatan pengurus 
RW kepada Lurah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya 
masa jabatan.
(3) Lurah menindaklanjuti laporan Ketua RT atau Ketua RW sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan membentuk panitia 
pemilihan ketua RT atau ketua RW paling lambat 14 (empat belas) hari 
sebelum masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW berakhir.
(4) Pengurus RT atau Pengurus RW yang berakhir masa jabatannya, wajib 
membuat berita acara serah terima tugas atau tanggung jawab dan 
keuangan atau inventaris kepada Pengurus RT atau Pengurus RW yang 
baru.
(5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran huruf G dan Huruf H yang merupakan bagian 
tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Dalam Sambutanya Suyanto mengatakan bahwa, ketua Rt dan Ketua Rw terpilih agar benar benar bekerja mengutamakan pelayanan pada masyarakat. Ketentraman, ketertiban keamanan lingkungan dan  kepentingan umum.
Demikian Pula. Muta`alim selaku Kordinator Forum Komunikasi RT-RW kota Serang dalam sambutannya. lebih mengedepankan pelayanan pada masyarakat secara maksimal terutama dalam menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat terlebih di masa masa Pilkada yang sebentar lagi akan di laksananakan. para RT&RW harus lebih peka dalam mengantisipasi gesekan-gesekan dampak dari beda pilihan agar PILKADA sukses tanpa ternodai. 
 ***(D@uD/S@f@i)