HUMBAHAS, Sidik-Berita.Com-KPK Pasundan ungkap beberapa desa di kecamatan Pakkat yang diduga melakukan korupsi/ mark up dana Desa selama periode 2020-2023 demikian disampaikan KPK Pasundan melalui Sekjen Kakornas (Kepala Koordinasi Nasional) KPK Pasundan Sahat Maruar Di Pakkat 12/02/2025.
Dugaan positif berawal dari ketika Surat Konfirmasi yang dilayangkan ke beberapa desa se kecamatan Pakkat dari Kantor Kakornas KPK-P Pusat pertengahan Desember 2024 namun tidak ada jawaban atau konfirmasi apapun, mengakibatkan Tim investigasi KPK-P turun gunung untuk memastikan surat semua telah diterima oleh masing-masing desa.
Saat tim KPK P menemui Camat Pakkat Ida Hayati. M S.Sos, dalam audience di kantornya sekitar pukul 14.00 WIB menyampaikan tidak mengetahui adanya surat dari KPK P ke tujuh jajaran Desanya yang diduga korupsi Dana Desa selama periode tahun 2020-2023. Dan desa yang di maksud pun tidak memberitahukan kalau telah menerima surat konfirmasi dari Kakornas KPK- P pusat.
Dalam lingkup pertanyaan Sekjen KPK Pasundan seputar seberapa jauh pengawasan/ monitoring yang dilakukan oleh kecamatan terhahap desanya, termasuk fungsi kapasitas pendamping Desa, Camat Pakkat Ida Hayati M. S.Sos, menyampaikan pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan secara administrasi atas laporan desa bahwa desa telah melakukan kegiatan sesuai dengan RAB kegiatan. Namun segala pengecekan secara teknis ada di Inspektorat. Termasuk pendamping desa tidak pernah berkoordinasi pada pihak kecamatan, “Yah begini pak kita hanya melakukan pengecekan secara administrasi dan berdasatkan wawancara pada saat turun kelapangan, namun kalau secara teknis hal tersebut ada di inspektorat termasuk pendamping desa tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan “, tuturnya.
Ketika sekjen KPK-P mempertanyakan di masa covid adanya kegiatan sepak bola yang menelan biaya yang tidak sedikit sedangkan saat tersebut masih dalam masa covid dimana jangankan mengadakan kegiatan keluar rumah saja (berkumpul-kumpul) dilarang, Camat (yang pada saat tersebut belum jadi Camat namun masih menjabat sebagai perangkat) menyampaikan saat tersebut di Wilayah Kecamatan Pakkat tidak seluruhnya terkena PPKM namun hanya sebagian. “Yah pak memang saat tersebut wilayahnya tidak semua terkena PPKM”, tutur br Ibu Camat.
Kembali kesurat yg telah dilayangkan oleh KPK-P ke tujuh desa namun tidak di respon Ibu Camat menyampaikan akan memanggil semua desa dan meminta memberikan klarifikasi terhadap dugaan atas Surat KPK-P sehingga tidak berasumsi andai-andai bahkan kalau memang benar adanya harus di pertanggung jawabkan. “Yah terimakasih bapak2 hal ini akan menjadi prioritas saya sebagai camat dan akan memanggil seluruh kepala2 desa agar memberikan konfirmasi”, imbuh Camat Ida Hayati. M, S.Sos.
Sampai berita ini di turunkan surat konfirmasi kedua yang di sampaikan oleh KPK P (Pasundan) telah disampaikan kepada ibu Camat pakkat. Bahkan Ketua Kakornas KPK-P Marihot. S menyampaikan jika memang dari tujuh desa yang disurati benar-benar bersih seperti kapas akan di tunjukkan ke seluruh Indonesia.***( Red/ Lorenson)