DaerahPemerintahan

Koalisi Lembaga Aliansi Serang Utara (Al-Serut) Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Serang Tolak PIK 2

245
×

Koalisi Lembaga Aliansi Serang Utara (Al-Serut) Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Serang Tolak PIK 2

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, Sidik-Berita.Com- Koalisi lembaga yang tergabung dalam Al-Serut ( Aliansi Serang Utara) diantaranya LSM, ORMAS dan Ulama menggelar aksi damai didepan halaman kantor DPRD Kota Serang pada, Senin 24 Maret 2025.
Dalam orasinya mereka menyikapi kebijakan Pemkot Serang yang memfasilitasi Forum CSR dalam pelaksanaan PSN ( Proyek Strategi Nasional) yang dinilai banyak merugikan rakyat kecil dan mencederai nilai-nilai Pancasila dalam Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Dilihat dari sudut pandang kemanusiaan, proyek tersebut lebih banyak menguntungkan kepada pihak pengusaha yaitu PT. Pantai Indah Kapuk (PIK) daripada terhadap masyarakat.
Dengan adanya pengucuran dana CSR (Corporate Social Responsibility) adalah konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, di atas dan diluar kewajiban hukum dan ekonomi. Akan tetapi Al-Serut menilai dalam hal ini terindikasi banyak ketimpangan, dimana sementara masyarakat bawah belum merasakan dampak positive dari CSR tersebut, akan tetapi Pemkot Serang memfasilitasi Forum CSR yang telah membuat MOU dengan pihak PIK 2 dengan telah ditandatannganinya nota kesepahaman diantara kedua belah pihak.

Yang kita ketahui bahwa Laut dan udara di Indonesia dikuasai oleh negara, tetapi dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Un haridang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam, termasuk laut dan udara, untuk kemakmuran rakyat.

“Yang saya tahu PSN itu seharusnya tidak serta merta harus membeli laut dengan alasan apapun, karena laut adalah dikuasai oleh negara dan tidak diperjual belikan, ” tukas Ocim dalam orasinya.
“Sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945, diantaranya laut seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan untuk PT. PIK 2 dan bukan untuk dipagari yang selanjutnya akan diberdirikan bangunan!?,”lanjutnya.

Sementara Tb. Mulyadi selaku Ketua Ormas MAPAN Banten mengatakan, “Apabila laut dipagar dan diurug kemudian dijadikan bangunan bukankah hal tersebut berarti sudah menghilangkan pekerjaan pokok bagi semua nelayan?,” kata Tb. Mulyadi disaat dimintai pendapatnya oleh awak media.
“Dan para nelayan sudah pasti mereka pada kehilangan mata pencaharian sehari-harinya. Kami disini dan saya atasnama Aliasi Serang Utara menolak dengan tegas adanya pemagaran laut yang akan dijadikan proyek PIK 2 di wilayah Banten, berdasarkan UU No. 1 tahun 2014 dan Keputusan MK NO. 3/2010 dilarang pemberian Hak Bangunan atau usaha kepada perseorangan atau korporasi diperairan pesisir, “lanjut Tb. Mulyadi dengan tegas.

Aksi damai tersebut adalah menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Serang untuk menolak diduga adanya kerja sama antara pihak PIK 2 dan Pemkot Kota Serang.

” Tujuan kita mengadakan aksi damai ini ingin mempertanyakan apakah pihak DPRD Kota Serang setuju dengan adanya PIK 2 ini? Apakah sudah ada transaksi jual beli tanah di proyek PIK ? , ” tutup Ocim selaku perwakilan koalisi lembaga Al-Serut.

Sementara kedatangan Koalisi Lembaga Aliansi Serang Utara ke DPRD Kota Serang di terima dengan baik oleh H. Muji Rohman selaku Ketua DPRD Kota Serang. H. Muji menerima keluhan masyarakat Kota Serang khusus nya Kecamatan Kasemen dengan adanya PIK 2.

H. Muji menyampaikan bahwa apabila ada kegaduhan masyarakat dan merugikan masyarakat Kota Serang dengan adanya PIK 2 maka DPRD berhak menolak proyek pembangunan terserbut.

“Kalau memang masyarakat menolak kemudian ini mengakibatkan hal yang merugikan masyarakat kota Serang ya kita tolak, karena kalau memang tujuannya itu di kecamatan Kasemen bukan hanya PIK 2 tapi model perusahaan yang lain dia harus menghormati kultur masyarakat khusu nya di Kecamatan Kasemen,” pungkas H. Muji.

Tidak hanya itu, Koalisi Lembaga Aliansi Serang Utara juga meminta kepada Ketua DPRD kota Serang untuk audensi dengan pihak forum CSR di kantor DPRD Kota Serang, dan pihak DPRD-pun akan memfasilitasi audensi tersebut.***(TimSiBer).