Selasa, 21 Januari 2025 sebanyak 4 orang perwakilan pedagang Tamansari mendatangi kantor Media Sidik-Berita di Jalan Ki Tapa Cilame Kota Serang. Mereka audensi dengan Pembina Sidik-Berita Tb. Mulyadi dan Ketua Harian Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) H. Lutfi Triputra perihal pembongkaran warung yang menurutnya tidak adil dan dinilai plinplan. Pasalnya, disaat konfirmasi terhadap pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, pihaknya hanya mengakui bertugas untuk membersihkan sampahnya saja, padahal sebelumnya para pedagang dipanggil oleh pihak Dinas LH untuk membuat Surat Pernyataan bahwa pemindahan Warung Tamansari akan dipindahkan sampai 1 Syawal dan dalam isi surat tersebut tidak ada klausul tidak diperbolehkan berjualan. Sehingga para pedagangpun tetap berjualan hingga 1 Syawal sambil membenahi barang-barang jualannya.
Sementara Wahyu Nurjamil selaku Kadis Dinas Koperasi dan UMKM Kota Serang saat dihubungi via Whats App, ia tidak mengetahui dengan adanya Surat-Pernyataan yang dibuat oleh pihak Dinas LH dengan para pedagang Tamansari. Akan tetapi disaat diperhatikan statemen Wahyu, dan dugaan daripada pedagang nampak ia yang paling dominan seperti mengetahui permasalahan yang terjadi.
Uun, salah satu pedagang Tamansari mengatakan, ” Kalau emang kami suruh. pindah ya sediakan saja tempat kami yang layak, jangan sampai sekarang kami suruh tutup tapi lahan untuk jualannya belum disiapkan. Jadi menurut kami, ini Pemerintah kurang adil, dan sudah mendzolimi. kami, ” katanya.
Masih ditempat yang sama, Angga selaku koordinator para pedagang Tamansari mengungkapkan, ” Seharusnya antara dua Dinas yaitu LH dengan Dinas Koperasi tidak saling lempar seperti itu, sehingga membingungkan kami semua. Tegaskan saja sebenarnya ini urusan siapa, sehingga kami bisa meenyampaikan keluhan kami dengan benar dan tidak salah pintu, jangan dilempar kesana-kemari, ” tukas Angga dengan nada kesal.
“Sedangkan kami penjual ikan hias, yang mana hari ini saja ikan sudah banyak yang mati karena tidak dapat oxygen, dan modal pembelian ikan itu disini banyak yang dapat pinjem dari Bank, kalau ditutup begini gimana kami mau bayar hutang ke Bank?, ” lanjut Angga.
H. Lutfi Triputra selaku Ketua Harian PSKBI memberikan penjelasanya, seharusnya Pemerintah bertindak adil kepada para pedagang Tamansari, jangan sampai mereka kebingungan disaat digusur oleh pihak pemkot Serang akan tetapi tidak segera diberikan lahan yang barunya, dalam arti lahan yang sudah tinggal siap pakai.
Menurut H. Lutfi, Pemkot Serang harus melihat para pedagang Tamansari tersebut semuanya sudah memiliki anak dan istri yang harus dinafkahi setiap harinya.
Lain dengan Tb. Mulyadi, ia menegaskan Pemkot Serang harus mengkaji ulang sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama yang telah mereka sepakati diatas materai. Dan bisa mempertimbangkan permohonan keinginan para pedagang, terutama pedagang ikan untuk menangguhkan/memberi waktu yang telah disepakati bersama atau melakukan audensi kembali dengan pihak terkait.***(Red-SiBer).