DaerahKe-AgamaanNews

DKM Masjid Nurul Hasanah Puri Serang Hijau Berbagi Zakat Fitrah Untuk Warga dan Mustahik Lainnya

157
×

DKM Masjid Nurul Hasanah Puri Serang Hijau Berbagi Zakat Fitrah Untuk Warga dan Mustahik Lainnya

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, Sidik-Berita.Com- Zakat Fitrah adalah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang dilakukan pada setiap bulan Ramadhan. Esensinya bagi mereka yang berpuasa pada bulan itu, zakat termasuk sarana pembersih dari perilaku dan perkataan kita yang sia-sia.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Hasanah perumahan Puri Serang Hijau, Sabtu 29 Maret 2025 bertempat di lingkungan Masjid telah membagikan zakat fitrah ke beberapa mustahik yang berhak menerimanya, baik bagi warga masyarakat komplek ataupun diluar komplek seperti ke beberapa pengurus DKM Masjid dan Mushola yang berdekatan dengan lingkungan komplek

Seperti bunyi dalam sebuah Hadits yang menyatakan bahwa zakat fitrah adalah penyempurna puasa adalah “bulan Ramadan itu tergantung di antara langit dan bumi, yang tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.:

Zakat fitrah merupakan pelengkap ibadah puasa.

Zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan, seperti kecerobohan dan kelalaian.

Zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.

Zakat fitrah merupakan bentuk solidaritas sosial, di mana kaum Muslimin yang berkecukupan membantu mereka yang kurang mampu.

Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan sepanjang Ramadhan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan Muslim, termasuk bayi yang baru lahir. Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

“Alhamdulillah, kami selaku pengurus DKM Masjid Nurul Hasanah dapat melaksanakan dan mendistribusikan zakat fitrah dari warga komplek Serang Hijau.
Dimana pendistribusianya selain kami bagikan ke warga setempat yang berhak. menerimanya, juga kami bagikan ke beberapa kampung yang berdekatan dengan lingkungan kami, ” terang Ustadz Ajimi H Baidawi selaku ketua DKM Masjid Nurul Hasanah.

Sementara Ustadz Suganda selaku ketua panitia mengatakan, bahwa zakat fitrah yang diterima oleh pihak panitia bukan saja berupa beras akan tetapi ada juga yang berbentuk uang.

Dalam Hadits Riwayat Muslim dijelaskan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang tidak berguna, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

(HR. Muslim, No. 984)

Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam membersihkan jiwa dan hati orang yang berpuasa, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang miskin.***(H.M.M)