PANDEGLANG, Sidik-Berita. Com-
Kebutuhan masyarakat terhadap internet memang sangat penting di era digital sehingga banyak sekali bermunculan provider telekomunikasi berbasis internet memasang jaringan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hanya sangat disayangkan
hasil dari pantauan awak media ada temuan pemasangan jalur kabel fiber optic Siber–Net diduga menyalahi aturan yang ada, dan di duga tidak mengantongi izin dari pihak terkait dalam hal ini PLN. Karena menurut aturan yang ada setiap perusahaan provider yang akan pasang jaringan harus terpasang ditiang masing-masing milik perusahaan tersebut.
Setelah dikonfirmasi ke pihak perusahaan Siber-Net melalui telephone, Hendri selaku perwakilan dari perusahaan tersebut menyatakan, “Tolong pelajari dulu ICON PLN pak, ” tukasnya, Minggu 16 Maret 2025.
Hasil dari pencarian melalui beberapa sumber ternyata ICON PLN itu adalah suatu logo PLN, dan memang apabila disangkut pautkan dengan Icon-Net pemasangan kabel wifi-nyapun sudah barang tentu tidak menjadi sebuah pelanggaran apabila terpasang di tiang PLN.
Selanjutnya tim awak mediapun berusaha konfirmasi ke salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pemasangan kabel Wi-Fi ini (Siber-Net) dari dulu tidak pernah ijin atau kordinasi ke pihak yang punya lahan, dan kabelnyapun pada numpang di tiang Listrik, coba bapak lihat sendiri, ungkapnya.
Pemasangan kabel Wi-Fi yang terpasang sepanjang Kp. Sudimanik sampai Kp. Cipicung Desa Malangnengah Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kabel Wi-Fi banyak terpasang di tiang Listrik milik PLN.
Sampai saat ini pihak perusahaan Siber-Net belum juga ada tanggapan terkait konfirmasi dari awak media.
Untuk pemerintah melalui bidang perijinan dan tata ruang supaya bisa menertibkan kegiatan pemasangan kabel fiber optic yang berbasis internet yang di duga tidak berijin dalam pelaksanaannya, karena sudah mengganggu keindahan dan keselamatan. Hal ini telah menjadi sorotan berbagai pihak dengan adanya kabel semrawut ditiang-tiang Listrik yang bukan peruntukan nya.
Menurut sebagian peraturan pemasangan kabel WiFi meliputi izin, tiang penyangga, dan pemasangan di bawah tanah:
- Pemasangan tiang internet di jaringan area lokal (LAN) harus berizin.
- Pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.
- Tiang penyangga fiber optik berupa tiang beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.
- Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi.***(Rzk)