LEBAK | sidikberita.com – Rokok ilegal berbagai jenis marak beredar di Perkampungan dan di Berbagai daerah, salah satunya merk LATO. Produk tersebut dapat dibeli dengan mudah disejumlah warung kelontong Madura dan Warung warung biasa. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan hingga miliaran rupiah akibat cukai yang tidak sesuai.
Berdasarkan temuan di lapangan, rokok LATO menggunakan pita cukai untuk rokok kretek, tetapi diterapkan pada rokok filter. Selain itu, jumlah batang yang tertera pada pita cukai adalah 12 batang, sedangkan isi sebenarnya mencapai 20 batang. Dugaan kuat pun muncul bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran cukai ilegal.
Informasi yang didapat, rokok tersebut dijual oleh pemasok dengan harga murah, yakni sebesar Rp130.000 per slop (10 bungkus), sementara harga jual ke konsumen mencapai Rp135.000 per slop.
Rd Didi Suharyadi Salah seorang Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi JAPATI Kabupaten Lebak, mengatakan, informasi tersebut sudah lumrah dan diketahui hampir seluruh kalangan jika warung kelontong menjual rokok murah dari berbagai merk.
“Sudah banyak yang tahu kalau warung kelontong khususnya Madura dan Warung biasa menjual roko murah seperti Lato,” ujarnya.
Untuk itu, Rd Didi Suharyadi Selaku Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi JAPATI Kabupaten Lebak mengaku pihaknya akan melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, karena peredaran rokok ilegal tersebut diduga telah merugikan negara Miliaran Rupiah.
“Jangan dibiarkan peredaran rokok tanpa cukai yang resmi, karena akan merugikan negara. Kami tentu akan melaporkan persoalan ini,” jelasnya.
Bahkan, kata Rd Didi Suharyadi Pihaknya tidak segan bertindak tegas jika menemukan secara langsung adanya transaksi pasokan rokok ke warung kelontongan.
“Kalau ada anggota kami yang menemukan transaksi pasokan rokok ilegal, sudah saya perintahkan untuk langsung difoto dan menghubungi langsung aparat Kepolisian agar diamankan,” tegasnya.
Selain itu, Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi JAPATI Kabupaten Lebak juga meminta agar pihak bea cukai memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap peredaran rokok ilegal agar negara tidak dirugikan”, tegasnya. (Red/Eni)