SERANG, Sidik-Berita. Com- Karang Taruna, adalah merupakan salah satu organisasi pemerintahan yang juga memiliki fungsi dan hak untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah sosial. Seperti halnya untuk membantu masyarakat dalam bidang Advokasi sosial. Kamis 10 April 2025.
Dikesempatan itu, Roni, selaku Ketua Karang Taruna di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang berencana akan berkordinasi dengan instansi terkait ataupun APH terkait adanya beberapa aduan dan keluhan dari warga yang notabe nya selaku pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan.
“Benar, Kami selaku pihak Karang Taruna Desa Karang Suraga, secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Disnaker bahkan akan melakukan pengaduan terhadap APH,” kata Roni.
Kepada Media Roni mengungkapkan saat dijumpai dikediamannya di Kp. Cipacung, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, bahwa hal tersebut atas adanya beberapa aduan dan keluhan warga yang diduga telah mendapatkan intimidasi dari perusahaan tempat nya bekerja.
Perusahaan adalah organisasi yang mempekerjakan karyawan sesuai dengan SOP dan ketentuan hukum yang dibuat oleh Pemerintah, sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di perusahaan. Maka untuk itu disisi lain Perusahaan harus bertanggung jawab atas hak-hak karyawan.
Pada umumnya pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT sebagai bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara kolektif. Minimal perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, dan jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau, lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.
“Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial, bukan sebaliknya justru yang dulu ada malah dihilangkan,” imbuhnya.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dan itupun dengan jangka waktu satu tahun atau paling lama lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja, dan pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam pasal 7 ayat 4 PP nomor 35 tahun 2021.
“Kami selaku pengurus Karang Taruna Desa Karang Suraga, juga mengimbau dan meminta dukungan dan kerjasama nya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlaku. Dan kami secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Wasnaker (Pengawasan Tenaga Kerja) untuk segera mendorong dan memperjuangkan hak para buruh agar ada solusi terkait permasalahan tenaga kerja ini,” pungkasnya.***(J.SdR/RedSiber)