KOTA SERANG, Sidik–Berita.Com- Pesta Demokrasi dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hari ini, Rabu 27 November 2024 serempak dilaksanakan disemua wilayah Negara Kesatuah Republik Indonesia.
Sebagai Negara Demokrasi, ada hak pilih kepada warganya untuk mengikuti Pemilu selama undang-undang itu dilakanakan sesuai dengan yang diatur dalam PKPU bahwa tidak semua orang memiliki hak suara dalam Pemilu. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seperti yang dikutip dari buku Proses Pengaturan Hak Pilih dalam Pemilu dan Pengusulan Bakal Calon (2021) oleh Teguh Prasetyo, hak memilih diatur dalam Bab IV, mulai Pasal 198 UU-Pemilu ayat (1), yakni:
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih
Sementara itu, dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijelaskan poin-poin persyaratan terdaftar sebagai pemilih.
Hal itu tercantum pada PKPU No.7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diwaktu yang sama, warga perumahan Puri Serang Hijau tengah melalukan pencoblosan/pemungutan suara yang bertempat di halaman Balai Warga RW 15 dan acara tersebut dimulai dari pukul 07’00 hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Sebelum dimulai masing-masing ketua KPPS memberikan pengarahan kepada para anggota KPPS dan Linmas yang bertugas dilokasi pemungutan.
Selanjutnya Ketua KPPS di TPS 014, Ridhotul Ahya memberikan pengarahan kepada seluruh anggota KPPS dan Linmas bagaimana agar pelaksanaan tugas tersebut berjalan dengan lancar, sukses, aman dan terkendali.
Menurut data yang terpampang dipapan informasi, ada 2 TPS yakni TPS 13 dan 14 serta pemilih yang ada di lingkungan perumahan Puri Serang Hijau berjumlah kurang lebih 1200 suara teridir dari laki-laki dan perempuan. ***(EddsDpS)