KOTA SERANG, Sidik-Berita.Com- Banyaknya Kabel Telkomunikasi yang terpasang di Jalan Kemenangan Dinas PUPR Kota Serang yang selama ini makin bertambah dan tidak tertata rapih oleh perusahan atau Vendor pelaksana Telekomunikasi.
Aminudin, Aktivis Kasemen yang juga Ketua Lsm KPK – Nusantara Perwakilan Banten, mengatakan, ” Saya minta kepada Bagian Bidang Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk turun ke lokasi jalan Sawahluhur – Serang yang mana adanya kabel Telekomunikasi yang semerawut sampai ke dasar pesawahan dan sangat membahayakan masyarakat setempat , dan pada pemasangan kabel telekomunikasi kebanyakan menumpang di Tiang Listrik kewenangan PLN UP3 Banten Utara pada jalan Sawahluhur- Serang.
Lebih lanjut Aminudin meminta kepada Manger PLN UP3 Banten Utara untuk segera menertibkan kabel Telekomunikasi yang pemasangannya menumpang di Tiang Listrik yang selama ini terus bertambah dan makin semerawut. Begitu juga kepada Kepala Dinas PUPR Kota Serang untuk segera membuat surat rekomendasi kepada para pengusaha Telekomunikasi atau Vendor dan yang tanpa ada surat Rekom mohon di tertibkan. Karena menurut UU No. 36 tentang Telekomunikasi Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi jika terjadi kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.
Sebagaimana kabel telekomunikasi yang semakin semerawut di Jalan Sawahluhur- Serang yang semakin menjamur dan tidak tertata rapih tersebut, dikhawatirkan sangat membahayakan bagi warga setempat.***(EddDpS)