SERANG,Sidik-Berita.Com- Mengaku kesal lantaran saudaranya dikeroyok sejumlah warga di pesta hiburan resepsi pernikahan, DS, 17 tahun, secara membabi buta membacok hingga mengakibatkan 3 orang tidak bersalah dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan golok.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kampung Tengkurak, Minggu (20/4) sekitar pukul 22.00. Pemuda mabuk warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tirtayasa.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan sebelumnya AD, 17 tahun, kerabat pelaku terlibat keributan di depan panggung hiburan pesta pernikahan. Melihat AD, saudaranya dikeroyok, tersangka DS yang berada tidak jauh keributan langsung mengeluarkan golok.
“Tersangka mengeluarkan dan memutar-mutarkan golok di atas kepalanya. Kemudian tersangka menyabetkan golok ke arah penonton lainnya yang berada di sekitar panggung hiburan,” terang Andi Kurniady, Selasa (22/5/2025).
Akibat amukan yang membabi buta mengakibatkan 3 warga yaitu Sandi Fahad, 26 tahun, Ibrahim, 19 tahun, serta Nasrudin, 23, yang nonton di samping panggung tidak luput dari serangan pelaku dan mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan golok.
“Oleh warga ketiganya segera dilarikan ke klinik setempat untuk mendapatkan pengobatan. Lantaran luka yang ada pada Nasrudin dan Sandi tidak bisa ditangani, keduanya segera dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” jelasnya.
Personil Polsek Tirtayasa bersama Satreskrim Polres Serang yang mendapat laporan adanya keributan segera mendatangi lokasi. Setelah mendapat identitas pelaku, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka DS masih di sekitar kampungnya.
“Tersangka DS diamankan masih di kampungnya sekitar pukul 03.00 atau sekitar 2 jam setelah menerima laporan,” kata Andi.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka DS mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi minuman tuak. Lantaran tidak senang melihat saudaranya dikeroyok, pemuda pengangguran lalu mencabut golok yang sudah disiapkan.
“Karena kondisi yang mabuk, tersangka secara menyabetkan golok secara membabi buta hingga mengenai ketiga korban. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarao,” jelasnya.***(H.r.M)