SERANG, Sidik-Berita.Com- Adanya Bantuan CSR yang akan diterima oleh Pemerintah Kota Serang yang mencapai 1 Triliun di bagi enam kecamatan. Yang mana pada bentuan tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan Gedung Sekolah, Jalan, RTLH, Drainase dan lainya untuk masyarakat Kota Serang.
Sebagaimana Dana CSR (Corporate Social Responsibility) biasanya digunakan untuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar. Berikut beberapa contoh penggunaan dana CSR:
1. *Pendidikan*: Beasiswa, pembangunan sekolah, pelatihan guru.
2. *Kesehatan*: Pembangunan fasilitas kesehatan, penyediaan layanan kesehatan gratis.
3. *Lingkungan*: Program penghijauan, pengelolaan sampah, konservasi alam.
4. *Pemberdayaan Masyarakat*: Pelatihan keterampilan, pengembangan ekonomi lokal.
5. *Infrastruktur*: Pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.
Penggunaan dana CSR dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan prioritas perusahaan serta masyarakat sekitar. Tujuan utama adalah untuk memberikan kontribusi positif pada masyarakat dan lingkungan.
Sebagaimana setiap Penyalahgunaan dan penyimpangan dana CSR dapat mengakibatkan sanksi yang berbeda-beda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
1. *Sanksi Administratif*: Teguran, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
2. *Sanksi Keuangan*: Pengembalian dana, denda, atau penggantian kerugian.
3. *Sanksi Hukum*: Pidana penjara atau kurungan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan lainnya.
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa dana CSR digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Aminudin” ketua LSM KPK-Nusantar perwakilan Banten, Mengatakan” mari kita sama sama untuk Awasi atau Kontrol penggunaan pengelolaan Dana CSR yang akan di laksanakan oleh Forum CSR. Agar di kelola dengan Transparan dan Akutabel pada penggunaannya, jangan sampai Bantuan Dana CSR tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya untuk kepentingan golongan sendiri dan tidak mempedulikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Lanjut Aminudin, kami minta kepada ketua Forum CSR kota Serang, untuk transaparan terhadap masyarakat kota serang pada setiap pengelolan Dana CSR tersebut. Dan apapun bentuk Fisiknya harus terbuka pada penbelanjaan barang jasanya. Sesuai KIP (Keterbukaan Informasi Publik) : Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.***(AmN/RedSiBer)