DaerahGiat PolisiHukrim

Pelaku Mutilasi di Ciberuk Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Serang Kota

43
×

Pelaku Mutilasi di Ciberuk Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Serang Kota

Sebarkan artikel ini

SERANG, Sidik-Berita. Com- Misteri mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi termutilasi di Kampung Ciberuk, Desa dan Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota.

Korban diketahui berinisial SA, 19 tahun, warga Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, sedangkan pelaku berinisial ML, 23 tahun, warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (19/4) sore atau dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah anggota mendapatkan laporan adanya penemuan mayat,” ungkap Kapolresta Serkot Kombes Yudha Satria dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini merupakan hasil olah TKP personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota. Dari hasil penyelidikan itu, petugas memperoleh identitas korban setelah ada informasi adanya perempuan hilang.

“Atas informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke rumah wanita yang diinformasikan hilang. Setelah diakui bahwa mayat tersebut ada kecocokan, petugas selanjutnya mencari tahu siapa orang terakhir bersama korban,” katanya.

Setelah mendapatkan identitas orang yang terakhir bersama korban, Tim Resmob langsung bergerak memburu pelaku. Tanpa membutuhkan waktu yang lama, pelaku ML berhasil diamankan di rumahnya.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya golok yang digunakan untuk memutilasi serta motor Yamaha Aerox yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” jelas Yudha didampingi Kasatreskrim Kompol Salahudin.

Dalam pemeriksaan, Salahuddin menambahkan pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kerudung. Setelah itu dengan menggunakan golok memutilasi kepala, kedua tangan dan kaki. Potongan tubuh korban selanjutnya dibungkus dengan karung dan dibuang oleh pelaku di sungai.

“Motif sementara, pelaku kesal karena korban hamil dan minta dinikahi. Untuk kasus ini, ML telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan diduga korban mutilasi di kebun, Jumat (18/4) sore.

Ketika ditemukan, jasad perempuan yang sudah membusuk itu tanpa kaki, tangan dan kepala. Selain itu, mayat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu dalam keadaan tanpa busana.***(H.r.M)