News

Kuasa Hukum Paslon 02 dan PKS Dampingi Korban Penganiayaan di TPS 09 Cikeusal

50
×

Kuasa Hukum Paslon 02 dan PKS Dampingi Korban Penganiayaan di TPS 09 Cikeusal

Sebarkan artikel ini

SERANG | sidikberita.com — Peristiwa penganiayaan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09, Kampung Kepandean, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Seorang saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02 menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh simpatisan paslon nomor urut 01.

Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah akibat benturan fisik. Menurut informasi dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ratu Zakiyah–Najib, serta Ketua Bidang Hukum DPD PKS Kabupaten Serang, Ishak, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan pelaku yang diduga berinisial H alias L ke Mapolsek Cikeusal.

“Laporan telah diterima dengan baik oleh pihak Polsek, dan kami mendampingi korban dalam proses pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Ishak, Minggu (20/4/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/22/IV/2025/SPKT unit Reskrim/Polsek Cikeusal/Polres Serang/Polda Banten.

Ishak menyayangkan insiden ini terjadi dalam suasana pesta demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Ia menegaskan, perlindungan terhadap saksi adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar. “Kami akan menuntaskan persoalan ini agar menjadi pembelajaran bersama. Berbeda pilihan bukan alasan untuk berlaku sewenang-wenang, apalagi melanggar hukum,” katanya.

Sementara itu, Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon 02 menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berharap Polsek Cikeusal mengamankan pelaku untuk mencegah preseden buruk di masa depan dan menjamin keamanan bagi warga yang bertugas dalam pemilu maupun pilkada mendatang,” ujarnya. (Red/Ocim)