SERANG | sidikberita.com – Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Serang. Untuk itu KPU Kota Serang melaksanakan rapat pleno terbuka, merekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota di Hotel Horison Ultima, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, memaparkan dalam pidatonya, “Terima kasih kawan – kawan sekalian Alhamdulillah rekapitulasi tingkat Kota sudah selesai dilaksanakan dan sudah kita dengarkan bersama untuk hasil dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” paparnya.
Untuk perolehan suara di Kota Serang, pasangan Gubernur dan Wakil nomor urut 1, Airin – Ade memperoleh 139.289 suara. Dan untuk pasangan nomor urut 2 Andra Sony – Dimyati 197.005 suara Itu untuk suara sah di pemilihan Gubernur di Kota Serang.
Perolehan suara Gubernur pasangan nomor urut dua di Kota Serang dengan jumlah 197.005. Dan untuk Kota Serang, hasil rekapitulasi dari enam Kecamatan, paslon nomor urut satu, Ratu Ria – Subadri Ushuludin jumlahnya 78.607 suara. Pasangan nomor urut dua, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia, 212.262 suara, dan untuk pasangan nomor urut 3, Syafrudin dan Heri Heriyanto Citra Buana 61.446 suara.
“Jadi hasil rekapitulasi untuk pemilihan Walikota dimenangkan oleh nomor urut 2 Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia dengan jumlah 212 262 suara, dan hasilnya sudah di sepakati, namun untuk pasangan calon Gubernur nomor urut satu, merasa keberatan dan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi. walaupun tidak menandatangani, ini tidak akan mempengaruhi hasil rekap. Jadi tetap akan ditetapkan, dan sudah ditetapkan untuk pasangan Gubernur di kota Serang yang menang nomor urut dua,” papar Nanas Nasihudin.
“kami hormati keputusan dari pasangan calon gubernur nomor urut satu, melalui saksinya, atas keberatannya tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat Kota, Kalau untuk kota Serang tidak ada keberatannya untuk pemilihan Walikota, semua pasangan calon, saksinya menandatangani. Saksi satu, saksi dua dan saksi tiga”, Jelasnya.
Alasan dari saksi paslon Gubernur nomor urut satu, tidak mau menandatangani karena mereka menganggap bahwa ini ada campur tangan pihak pemerintah dan juga ada lembaga lain yang ikut terlibat.
Bahasanya di sini memobilisasi aparat pemerintah di tingkat RT/RW. Karena itu tetap kami akan hormati keputusan yang dikeluarkan oleh saksi pasangan calon nomor satu. Ini ranah dan kewenangannya ada di Bawaslu.
Di KPU Kota Serang, proses pelaksanaan rekapitulasi dari pelaksanaan di TPS, 27 November sampai dengan PPK dan hari ini di KPU Kota Serang berjalan dengan lancar, tahapan selanjutnya tanggal 7 Desember rekapitulasi Gubernur di tingkat Provinsi, kemudian menunggu keputusan apakah untuk pemilihan Walikota ada PHP, (Perselisihan Hasil Pemilihan).
Jika tidak ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi maka akan di lakukan penetapan Pasangan calon terpilih. dan di bulan Januari pasangan terpilih akan kami sampaikan kepada teman-teman media.
“Hasil rapat rekapitulasi tingkat Kota, untuk perhitungan pemilihan Gubernur dan Walikota, akan diumumkan tanggal 7 Januari 2025 di media massa dan juga di website KPU Kota Serang”, tutup ketua KPU Kota Serang. (Pei/Rzk)