KOTA SERANG, Sidik-Berita. Com-Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja. Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.
Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah, alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.
Edi Soehardy, ketua DPP LSM Sidak Investigasi mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan.
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar,” kata Edi.
Edi Sidak menduga, jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 ada beberapa yang kerja dari puluhan tenaga kerja yang ada hanya sekedar formalitas saja.
Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan pondasi besi yang di gotong beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir.
Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.
“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan, akan tetapi ini sangat beresiko tinggi untuk para pekerja itu berlangsung” ungkapnya.
Edi mengharapkan Pemerintah Kota Serang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek di Kota Serang.
“Saya harapkan pemerintah tegas dalam hal ini, bila perlu jangan yang lalai dengan K3” tegasnya.
Dari papan informasi tertulis, Kegiatan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan,
SUB – Kegiatan : Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan.
Pekerjaan : Revitalisasi Pasar Pandean Tahap II,
No Kontrak : 027/01,3/sp/Rev/.PSR. Pandean/THP 2/ppk/DINKOPUKMENPERINDAG/2025.
Nilai Kontrak : Rp. 6.915.262.000-,.
Tanggal Kontrak : 7 Maret 2025.
Sumber Dana : APBD Kota Serang T.A 2025.
Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender.
Penyedia : CV. Dwi Perkasa
Konsultan Pengawas : PT. SAEBA KONSULINDO. ***(OcM/RsD)