DaerahPemerintahan

Warga Sukadana I Tolak Relokasi: “Kami Bukan Penyebab Banjir”

140
×

Warga Sukadana I Tolak Relokasi: “Kami Bukan Penyebab Banjir”

Sebarkan artikel ini

 


SERANG, Sidik-Berita.Com- Warga Sukadana I Kec. Kasemen Kota Serang, dengan tegas menolak rencana relokasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Serang.

Dalam forum sosialisasi yang berlangsung hari Rabu 16 April 2025, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran dan ketidaksetujuannya terhadap program tersebut, yang dinilai tidak menyentuh akar permasalahan banjir di wilayah mereka.

“Saya tidak mau, Pak. Tidak mau,” tegas Hasuri, salah satu warga. “Karena warga masyarakat Sukadana Satu ini bukan jadi akar permasalahan. Banjir itu sudah ada sejak sebelum pemukiman ini berdiri.” lanjut Hasuri sedikit mengeraskan suaranya.

Hasuri menilai, relokasi bukanlah solusi yang tepat. Menurutnya, jika relokasi tetap dipaksakan, maka akan timbul masalah hukum baru terkait pembongkaran. “Kalau mereka direlokasi akan dibongkar secara hukum. Ini seperti apa? Ini bukan solusi menurut saya,” terangnya.

Sebagai alternatif, warga mengusulkan dua opsi: pemberlakuan retribusi atau pajak atas lahan yang mereka tempati saat ini, atau pemindahan ke lokasi baru yang masih dekat dengan lingkungan mereka sekarang. “Jangan ujung-ujungnya ke rumah susun. Belum tentu kami betah tinggal di sana,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Wahyu Nur Jamil, perwakilan dari pihak pemerintah daerah, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk program ini telah disiapkan, yakni melalui APBD senilai Rp.1,5 miliar. Namun ia menekankan bahwa proses yang dilakukan masih dalam tahap sosialisasi.

“Pemkot tidak memutuskan hari ini harus sepakat,” ujar Wahyu. “Komunikasi terus dibuka antara pemerintah dan masyarakat agar ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” lanjut Wahyu.

Ia menambahkan, Wali Kota akan mempertimbangkan aspirasi warga sejauh masih dalam koridor hukum dan peraturan. Beberapa warga juga mengusulkan adanya subsidi atau organisasi pendanaan agar mereka bisa membeli rumah sendiri jika harus direlokasi.

“Sepanjang itu memenuhi aturan, pasti Pak Wali Kota akan merealisasikan,” tutup Wahyu.

Ditempat yang sama menurut warga Sukadana I menjelaskan bahwa pihak Pemkot Serang memberikan batasan sampai terakhir dibulan Juni harus ditinggalkan rumah nya.

Akan tetapi ada yang membuat warga menyesali sikap pemerintah yang menjelaskan setelah ada tindakkan pengosongan dan pembongkaran tempat, mereka tidak akan mendapatkan konpensasi apa-apa dari Dinas/Pemkot. Serang. ***(AcZi/H.m.M).