BANTEN, Sidik-Berita.Com- Tim penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka SYM yang merupakan Direktur PT. EPP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
SYM ditangkap karena diduga telah bekerjasama dengan Kepala Dinas DLH Wahyunoto Lukman dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,”
ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin, 14 April 2025.
SYM tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah
Tak hanya itu saja, SYM diduga bekerjasama dengan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah dibuat.
Antara tersangka SYM, Kadis DLH dan Direktur BSIR Agus Syamsudin menyepakati bahwa CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah.
Bahkan diketahui Wahyunoto juga menempatkan penjaga kebunnya bernama Sulaiman,sebagai direktur operasional CV BSIR.
Pada kenyatannya, PT EPP tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal perusahaan tersebut telah mendapatkan pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar.
“Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA sebagaimana ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Pasal yang Disangkakan
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo . 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain SYM, pihak Kejati Banten-pun telah menetapkan Kepala DLH Tangsel WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.
Tersangka WL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna Selasa 15 April 2025.
Kepala DLH Tangsel berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, serta tempat pemrosesan akhir sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.***(RedSiBer).