News

KMP Virgo Dikeluhkan Pemudik: Tambahan Biaya Ruang Ekonomi dan Harga Makanan Selangit

78
×

KMP Virgo Dikeluhkan Pemudik: Tambahan Biaya Ruang Ekonomi dan Harga Makanan Selangit

Sebarkan artikel ini

MERAK | sidikberita.com – Sejumlah pemudik pejalan kaki yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak usai merayakan Idul Fitri di kampung halaman, mengeluhkan kondisi kapal penyeberangan yang dinilai tidak nyaman dan sarat pungutan tambahan.

Ely Susanti, salah satu pengguna jasa penyeberangan, mengaku kecewa dengan fasilitas kapal KMP Virgo 18 adalah kapal penumpang dan barang (ro-ro cargo ship) yang melayani rute Merak-Bakauheni. Kapal ini dioperasikan oleh PT.Jemla Ferry yang ia tumpangi pada Senin (7/4/2025). Ia bersama tujuh saudaranya terpaksa merogoh kocek tambahan sebesar Rp.15.000 per orang untuk dapat masuk ke ruang ekonomi kapal yang lebih layak.

“Tadi mau masuk ke ruang ekonomi, bayar lagi Rp.15.000 per orang. Saya bawa tujuh orang saudara, tinggal kalikan saja. Di luar penuh sesak, dan penumpang membludak. AC-nya juga enggak dingin, cuma pajangan doang,” kata Ely kepada Awak media.

Ely juga mengungkapkan kondisi ruang dalam kapal yang penuh sesak dan panas karena pendingin ruangan (AC) tidak berfungsi optimal. Situasi ini dinilai membahayakan kenyamanan bahkan keselamatan penumpang di tengah lonjakan arus balik lebaran.

Tak hanya itu, para pemudik juga mengeluhkan mahalnya harga makanan dan minuman yang dijual di dalam kapal. Menurut Ely, harga minuman kemasan yang biasanya Rp.5.000 di luar kapal, melonjak hingga Rp.20.000 per kemasan.

“Kemarin saya beli teh kotak, harganya Rp.10.000 masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sampai Rp.20.000, itu sudah keterlaluan. Seolah-olah memanfaatkan momen lebaran untuk mencari untung sebanyak-banyaknya,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Regulasi yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 7 menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa.

Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang pelaku usaha menawarkan barang/jasa dengan cara tidak wajar, misalnya memanfaatkan situasi darurat atau kebutuhan mendesak.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 203 menyatakan bahwa setiap angkutan laut wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM), termasuk keselamatan, kenyamanan dan ketersediaan fasilitas.

Pasal 207 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyelenggara angkutan laut.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Penyeberangan

Menetapkan bahwa kapal yang digunakan untuk penyeberangan wajib memberikan pelayanan sesuai standar minimal, termasuk suhu ruangan, kebersihan, jumlah kursi, dan akses terhadap fasilitas umum.

Lampiran Peraturan ini mengatur tarif dan fasilitas yang harus tersedia tanpa pungutan tambahan di luar tiket resmi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pengawasan Konsumen

Menekankan pentingnya pengawasan oleh instansi pemerintah terhadap praktik dagang yang berpotensi merugikan konsumen, termasuk penetapan harga yang tidak wajar.

Para pengguna jasa berharap pemerintah, khususnya pihak terkait seperti ASDP dan regulator pelabuhan, dapat menindaklanjuti masalah ini dan memastikan kapal swasta memenuhi standar pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan komitmen ASDP sebagai BUMN dalam menjamin kenyamanan penumpang selama arus mudik dan balik lebaran.

“Jangan seenaknya getok harga makanan. Kami juga masyarakat biasa, bukan orang kaya. Masa ASDP yang BUMN harus gratisin semua layanan, tapi kapal swasta malah bebas semena-mena,” tandas Ely.

Hingga saat ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten sebagai regulator Pelabuhan Merak masih mendalami laporan terkait pungutan tambahan di kapal, termasuk tarif untuk ruang ekonomi, sewa bantal, dan matras. Beberapa pengelola kapal telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. (Red-SB)