CILEGON | sidikberita.com – LSM JAMBAKK Provinsi Banten sudah mempersiapkan laporan susulan kembali ke kejaksaan tinggi Banten terkait ada upaya dugaan pembobolan dana 25 Milyar terkait minyak curah CP10 non DMO sejumlah 1.500 ton, tentunya dengan harga yang sudah di sepakati oleh pihak ketiga, merujuk surat perjanjian jual beli antara PT.ANSORI INVESTASI KONSULTAN dengan PT.ARGOBISNIS BANTEN MANDIRI (perseroda) tentang jual beli minyak goreng curah 1.500 TON perjanjian itu di buat pada tanggal 15 Januari 2025, Sabtu (29/03/25).
Dengan kesepakatan dan ketentuan payment dengan metode SKBDN, pengambilan max 250 ton/hari, penyimpanan storage 20 hari, perjanjian jual beli minyak CP10 ini di sepakati oleh kedua pihak yaitu PT. ANSORI INVESTASI KONSULTAN yang di tanda tangani H.faisal Ansori.LC sebagai direktur utama, serta PT.ABM di tanda tangani oleh Plt.Direktur Ronal Ariando,
Ditengah perjalanan proses kerjasama ini PT.AIK mengeluarkan INVOICE pada tanggal 22 januari 2025 no&Date. Of invoice:INV.-AIK2201-02 serta PT.ABM mengeluarkan No PO:ABM2301202501011 pada tanggal 23 Januari 2025, tidak berlangsung lama. PT.ABM menandatangi berita acara serah terima (BAST).
Penyerahan minyak goreng curah pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 antara PT.AIK dan PT.ABM yang di tanda tangani kedua pihak dari PT.AIK H.faisal Ansori,LC dari pihak PT.ABM Yoga Utama yang pada saat itu bertindak sebagai Plt.Kadiv produksi & logistik, dengan Qty.1.500.000kg total Rp.25.800.000.000 Milyar, di tengah proses perjalanan kerjasama tersebut ada beberapa kejanggalan serta terendus oleh pihak luar dan menyarankan agar pihak PT.ABM untuk melakukan investigasi internal.
Setelah di lakukan nya investigasi internal ABM, di duga terdapat berapa kejanggalan jelas ini tertuang pada surat keterangan NO:S-ket 064/ABM/II/2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh Plt.Direktur Ronal Ariando pada tanggal 12 Febuari 2025 antara lain:
1.BAST atas penerimaan barang berupa minyak curah CP10 sebanyak 1500 ton yang di tanda tangani oleh sdr Yoga Utama yang pada saat itu menjabat sebagai plt.kadiv. Kerjasama itu tidak benar di karenakan minyak CP 10 belum di terima pihak ABM dan tidak ada barangnya dan itu hanya upaya untuk mengelabui agar terjadinya pencairan dana. Diduga ada indikasi FRAUD antara sdr Yoga Utama dengan PT.AIK dalam upaya penarikan Dana lebih awal.
2. Alamat kantor PT.KIA tidak di ketemukan/tidak benar.
3. Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan.
4. Adanya upaya penarikan dana lebih awal dengan proses diskonto dan menyalahi perjanjian.
5. PT.AIK bukan partner yang kredibel untuk transaksi sebesar 25,8M,dan ABM langsung melakukan pembatalan SKBDN No:ILC0084250000268ISS001, atas kerjasama tsb, untuk itu LSM JAMBAKK juga menyiapakan laporan terkait:
1.dana pengelolaan dan permodalan PT.ABM.
2.Terkait piutang 35 M potensi tidak bisa tertagih di duga akibat tim ABM melakukan survai yang tidak profesional.
3. Usaha minyak sultan yang di duga potensi dengan tindak pidana pelaku usaha (TTPU).
4. Usaha Banten berkorban, yang di duga melibatkan petinggi ABM bermain untuk mengarahkan pembelian sapi menyebabkan ABM merugi dan menjadi piutang.
5. Usaha warung Banten yang merugi /tidak efisien.
6. Pemberian modal kerja yang tidak jelas
menyebabkan piutang.
7. Management fee tidak jelas/tidak tercatat.
8. Aplikasi warung Banten merugikan ABM. Hal itu membuktikan diduga kurangnya Pengawasan dari Komisaris PT ABM dalam menjalankan Usaha.
Untuk itu LSM JAMBAKK memohon kepada gubernur Banten Andra Soni agar membenahi serta memecat oknum petinggi PT.ABM dan merombak total struktur di PT.ABM serta Plt komisaris dari unsur pemerintah yaitu Asda II M.yusuf harus bertanggung jawab terkait permasalah di ABM karena di nilai lalai menjalankan tugas sebagai plt. komisaris, serta menurut Feriyana bahwa tugas plt.direktur PT.ABM Yoga Utama itu seharusnya untuk lebih fokus melakukan seleksi untuk mendapatkan Direksi dan komisaris yang Definitif dan itu harus di lakukan terhitung sejak pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) sampai terpilihnya direksi dan komisaris Definitif, bukan fokus melakukan kerjasama yang sebelumnya mengalami kegagalan dan piutang yg begitu banyak di luar yang potensi tidak akan bisa terbayar, karena menurut feriyana bahwa PT.ABN bukan lembaga pembiayaan akan tetapi PERSERODA yang mana pemilik modalnya adalah Pemprov Banten.
Pernyataan modal 80M dari Provinsi Banten saja belum bisa mendapatkan keuntungan malah terjadi banyak menimbulkan piutang di luar, dikarenakan kelalaian yang di sengaja oleh oknum petinggi ABM untuk meraup keuntungan pribadi, serta SPI (Satuan Pengawas Internal) PT.ABM tidak berkerja dengan baik di karenakan tidak bisa menganalisa bisnis dengan baik tidak melakukan verifikasi bisnis dan lainnya sesuai ketentuan bisnis, serta tidak boleh berkolaborasi untuk membela kepentingan yang tidak benar untuk kepentingan para oknum petinggi ABM, serta merta malah memberikan surat keterangan/klarifikasi pengalihan isu yang tidak benar terkait minyak goreng curah pada saat kepemimpinan plt.Ronal Arinando serta memberikan surat pengaduan tertuju kepada gubernur Banten Andra Soni pada tanggal 26 Maret 2025,
Sebagai mana kita ketahui slogan gubernur Banten terpilih Andra Soni adalah “TIDAK KORUPSI” maka untuk itu ini adalah kesempatan gubernur Banten untuk melakukan pergantian seluruh petinggi PT.ABM yang mana banyak merugikan investasi dana penyertaan modal dari dana Provinsi Banten, Feriyana menyatakan ke pihak awak media,
“setelah hari raya idul Fitri kita akan layangan surat laporan aduan (LAPDU) kita yang kedua kalinya ke kejaksaan tinggi Banten, kita sudah mempersiapkan bukti – bukti pendukung terkait hal itu dan sebanyak 200 lembar halaman lebih lampiran laporan aduan ini kita buat sebagai bahan laporkan ke kejaksaan tinggi Banten, agar menjadi bahan acuan penyidik kejaksaan dan kita serahkan semua kewenangan ini kepada Kejati Banten untuk segera memproses laporan aduan ini dan kami akan kawal terus laporkan aduan kami di Kejati Banten, paparnya. (Red-SB/Bdi)