News

Hilangnya Situ Ranca Gede, KOLEBAT Akan Aksi Unjuk Rasa Di Kejagung dan KPK RI.

50
×

Hilangnya Situ Ranca Gede, KOLEBAT Akan Aksi Unjuk Rasa Di Kejagung dan KPK RI.

Sebarkan artikel ini

SERANG, Sidik-Berita.Com- Sebagaimana Proses Hukum Hilangnya Aset Negara yaitu Situ Ranca Gede dengan Luas 25 Hektar  yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, yang selama ini telah merugikan keuangan negara 1 triliun sampai Akhir tahun 2024 belum ada kepastian Hukum pada sebagian Oknum yang terlibat.

Tb. Mulyadi, Korlap Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT) Provinsi  Banten mengatakan perihal hilangnya situ ranca gede dengan Luas 25 Hektar, ” Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk serius menangani hilangnya Aset Negara yaitu Situ Ranca Gede yang selama ini menjadi perbincangan publik seluruh rakyat Banten, seakan tidak ada penyelesaian dan pemanggilan terhadap Oknum Intelektual yang terlibat  hilangnya Aset Tanah Negara tersebut. Dan kami sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menuntaskan status hukum nya terhadap para oknum yang sudah jelas merugikan keuangan negara.

Lanjut TB. Mulyadi, jangan sampai kasus situ Ranca Gede dengan Luas 25 Hektar, terus berlarut tanpa ada pemanggilan sama sekali pada Oknum – Oknum yang terlibat, dan kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk tegas dan berani memanggil para oknum yang terlibat.

Kami LSM,ORMAS dan Media yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Provinsi Banten, Siap Mengawal terkait hilangnya situ ranca gede yang merugikan keuangan negara 1 triliun . Dan bila akhir tahun 2024 ini tidak ada panggilan terhadap Oknum yang terlibat, kami KOLEBAT akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Kejaksaan Agung  Republik Indonesia  dan KPK Republik Indonesia .

M. Rohim sebagai Danlap, Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT) dalam komentarnya, ” kami satu komando siap  turun ke Kejagung dan KPK RI, bila persoalan Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede Akhir Tahun 2024 ini tidak kunjung selesai juga. Kami minta kepada Kejaksan Tinggi Banten untuk memihak kepada Rakyat Banten. Tuntaskan kasus situ ranca gede dan panggil oknum-oknum yang terlibat yang selama ini sudah menjadi perbincangan publik. Dan  nama nama oknum yang diduga terlibat pada pemberitaan  media masa sebutkan. 

Sudah jelas adanya dugaan  tindak pidana penggelembungan harga (mark-up) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu jenis tindak pidana penggelapan yang dapat dilakukan dengan cara mark-up pada biaya operasional perusahaan.

Pelaku tindak pidana penggelapan jabatan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyamarkan tindak pidana yang dilakukan.

Mark-up merupakan cara menaikkan harga dengan nilai yang tidak wajar.

Selisih antara laporan asli dengan laporan yang telah di mark-up akan digunakan untuk kepentingan pelaku. 

Tindakan lain yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001, antara lain:

Merugikan keuangan negara

Suap menyuap

Pemerasan

Perbuatan curang

Benturan kepentingan dalam pengadaan

Gratifikasi . 

Kami siap mendukung kejaksaan tinggi Banten untuk Tegakkan Hukum sesuai prosedur Hukum yang berlaku.

Dudi sebagai Danlap 2, Koalisi Lembaga Banten Bersatu ( KOLEBAT) Mengatakan” kami  sangat miris dengan hilangnya Aset Tanah Situ Ranca Gede yang merugikan Keuangan Negara sebesar 1 Triliun tersebut, bila ini tidak kunjung selesai  maka begitu lemahnya hukum  Di Provinsi Banten ini. Kami dan Ormas, Lsm dan Media  yang tergabung dalam Koalisi Lembaga  Banten Bersatu  (KOLEBAT) Provinsi Banten akan siap turun Aksi ke Kejagung dan KPK RI awal bulan tahun 2025.***(Tim-SB) .