SERANG | sidikberita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA mengecam dan mendesak Kepolisian Resort Kota Serang agar segera menunjukkan progres dalam penanganan kasus tawuran di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Wakil Ketua I DPW LSM GEMPITA Provinsi Banten, Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menegakkan hukum agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti bahwa dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian dalam menangkap para terduga pelaku utama.
Dalam pernyataan resminya, LSM GEMPITA telah mengajukan surat klarifikasi kepada Polresta Serang Kota pada 25 Maret 2025. Surat tersebut meminta kejelasan terkait status DPO yang belum diumumkan secara resmi, serta mendesak agar aparat segera melakukan penangkapan.
Selain itu, LSM GEMPITA menduga adanya intervensi dari sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa dan orang tua para DPO, yang diduga berusaha melindungi para pelaku. Mereka juga menyoroti dugaan kelalaian aparat dalam melakukan penangkapan.
Jika tidak ada tindakan konkret, LSM GEMPITA mengancam akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten dan meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan penerimaan berkas perkara secara terburu-buru.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan penyidik pada 26 Maret 2025 tidak membuahkan hasil, dengan alasan kesibukan pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari tawuran geng remaja pada Desember 2024 di Desa Pejaten, yang mengakibatkan tewasnya R (21), warga Kota Serang. Hingga kini, dua pelaku telah divonis, satu sedang menunggu persidangan pada 8 April mendatang, sementara 18 lainnya masih berstatus buron. (Red/Safa’i)