Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025. Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6.5 persen Tahun 2025.
Dalam keputusan Gubernur yang di tanda-tangani pada Selasa 17 Desember 2024, Pj. Gubernur menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5% dari upah tahun sebelumnya.
Walaupun saat Demo Buruh di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) mereka menuntut kenaikan uapah sebesar 11,56%.
Sesuai arahan dari Pemerintah bahwa kenaikan sebesar 6,5% tersebut merata, dan hal tersebut diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Untuk mengetahui besaran kenaikan yang telah ditetapkan, adalah sebagai berikut:
UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. 3.206.640,32.
Kabupaten Lebak sebesar Rp. 3.172.384,39.
Kabupaten Serang sebesar Rp. 4.857.353,01.
Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 4.901.117,00.
Kota Tangerang sebesar Rp. 5.069.708,36.
Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 4.974.392,42.
Kota Cilegon sebesar Rp. 5.128.084,48. dan
Kota Serang sebesar Rp. 4.418.261,13.
Pemberlakuan kenaikan upah tersebut dimulai 1 Januari 2025.***(H.M.M)