PANDEGLANG, Sidik-Berita.Com- Ribuan Perwakilan Honorer Provinsi Banten, Tuntut Hak Kepada Menpan RBForum Honorer Provinsi Banten hari ini, lakukan aksi tuntut hak, para PPPK Gelombang 1 dan 2 agar di selesaikan pada tahun ini. Dan PPPK yang sudah mengikuti lulus ujian harus segera di berikan pada bulan April 2025.
Ribuan yang tergabung dalam forum honorer yang ada di Indonesia, melakukan aksi tuntutan hak, yang harus sepantasnya diberikan oleh Pemerintah kepada para abdi negara(honorer..Red).
Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, ribuan honorer dari berbagai daerah, mendatangi Kementrian dalam negeri reformasi birokrasi (Menpan RB) di jakarta.
Terhubung dalam komunikasi melalui WhatsApp, ketua dari Forum honorer provinsi Banten dan kordinator dari Pandeglang telah terhubung.
Menurut Jayang Suwarna, kordinator UPTD honorer kabupaten Pandeglang, menjelaskan tentang dagangnya para forum seluruh Indonesia berunjuk rasa ke Menpan RB di Jakarta,” kami beserta ketua forum dan rekan rekan yang tergabung, menuntut hak para honorer segera di adakan pemberian SK kepada para honorer yang sudahengikuti seleksi ujian pada gelombang pertama,” ungkap Jayang Suwarna kepada wartawan.
Jayang beserta yang lainya juga mengingatkan dan juga meminta agar disegerakan SK pengakatan honorer gelombang pertama untuk menjadi PPPK segera,” ya kami juga menuntut agar di bulan April ini, pemerintah, khususnya Menpan RB. Agar segera menyelesaikan para honorer yang terdaftar di BKN segera di selesaikan tahun ini,” masih ujar Jayang.
Hal tersebut juga di benarkan oleh ketua forum honorer provinsi Banten,” kita sudah berjuang mengikuti aturan yang ada, makanya apa yang di katakan jayang sebagai kordinator UPTD Pandeglang benar adanya,” ungkap Taufik Hidayat.
Dengan dasar hukum tuntutan para Honorer tersebut tak lain
Tuntutan honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa dasar yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa aparatur sipil negara terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: PP ini mengatur tentang pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian PPPK.
Dasar Kepentingan
1. Kepastian Kerja: Honorer yang telah bekerja dalam waktu lama memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian kerja dan jaminan sosial yang lebih baik.
2. Pengakuan Hak : Honorer memiliki hak untuk diakui sebagai pegawai pemerintah dan memperoleh hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil.
3. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan menjadi PPPK, honorer dapat memperoleh pelatihan dan pengembangan karir yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasar Keadilan
1. Penghapusan Diskriminasi: Tuntutan honorer untuk menjadi PPPK juga didasarkan pada keinginan untuk menghapus diskriminasi antara honorer dan pegawai negeri sipil.
2. Pengakuan Kontribusi: Honorer telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelayanan publik, dan oleh karena itu, mereka berhak untuk diakui dan diberi penghargaan yang setara dengan pegawai negeri sipil.
Dengan demikian, tuntutan honorer untuk menjadi PPPK memiliki dasar yang kuat, baik dari segi hukum, kepentingan, maupun keadilan.
Masih ucapan Jayang’ para Honorer tersebut juga di terima dengan baik oleh Menpan RB,” kami apresiasi terhadap Menpan RB yang telah menerima kami dan langsung merespon kami,” tutup Jayang. ***(Rudi Cobra)