DaerahPemerintahan

Ahmad Muhibin, S.H.I, Dewan DPRD Kab. Serang Adakan Kegiatan Reses Di TCP Desa Pelawad, Ciruas

89
×

Ahmad Muhibin, S.H.I, Dewan DPRD Kab. Serang Adakan Kegiatan Reses Di TCP Desa Pelawad, Ciruas

Sebarkan artikel ini

SERANG,Sidik-Berita.Com- Sebagaimana kegiatan reses oleh para anggota dewan yang lainnya sudah terjadwal, demikian pula salah satu anggota dewan kebupaten Serang provinsi Banten Ahmad Muhibin, S.H.I, yang mengadakan kegiatan reses di Taman Ciruas Permai (TCP) desa Pelawad Kec. Ciruas Kabupaten Serang Banten, yang titik fokusnya di tempatkan di lapangan blok i 09/03/2025.

Dalam pertemuan antara anggota dewan dengan masyarakat yang dimulai sekitar pukul 15.00-17.00 WIB tersebut didampingi oleh Sekdes, aparat desa dan ketua RT blok i, dengan para undangan lebih dari 100 orang warga lingkungan Taman Ciruas.

Antusias masyarakat terlihat saat adanya kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh pembawa acara antara Muhibin sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan masyarakat. Pemohonan seolah-olah menggelebu ingin menyampaikan unek-unek atau keluhan-keluhan yang sedang di hadapi oleh masyarakat termasuk kenaikan harga-harga menjelang hari raya Idulfitri saat ini.

Beberapa permohonan yang di ajukan oleh warga diantaranya KIP, dan  lapangan kerja kian sulitnya bahkan harus membayar puluhan juta termasuk pengobatan gratis, sekolah gratis sampai ke perguruan tinggi. Yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah adanya berupa bantuan namun tidak tepat sasaran.

Terkait keluh kesah yang di ajukan para warga dalam tanya jawab Dewan Ahmad Muhibin,  menanggapi akan memperhatikan semua masukan yang terutama terkait permasalahan masuk perusahaan membayar sampai puluhan juta menyampaikan akan merespon bahkan Muhibin memìnta bukti-bukti dari masyarakat agar bisa di usut tuntas karena beberapa kasus ketika tim mengadakan kunjungan, dari pihak perusahaan menyampaikan tidak pernah mengadakan pemungutan uang, dalam arti ada oknum yang bermain. Oleh karenanya Muhibin meminta bantuan dari masyarakat tentu dengan bukti-bukti.

Dalam diskusi terkait dengan permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan permohonan untuk bantuan-bantuan lainnya Muhibin menyampaikan hal tersebut membutuhkan persyaratan-persyaratan administrasi, Muhibin mempersilahkan berkooirdinasi dengan desa seperti adanya SKTM.

Dalam wawancara setelah usai acara, dengan tim media terkait acara reses dewan Muhibin menyampaikan waktu kegiatan reses yang diadakan adalah dimaksudkan agar dewan sebagai perwakilan rakyat dapat mengakomodir langsung apa yang menjadi harapan, keluhan-keluhan masyarakat yang nantinya sebagai masukan dalam usulan dan pengambilan keputusan, ‘Yah reses itu adalah kewajiban undang-undang, reses itu secara bahasa umum istirahat. Jadi istirahatnya anggota dewan itu adalah mengunjungi masyarakat dalam rangka mendengar aspirasi, keluh kesah keinginan-keinginan, harapan-harapan yang belum tersampaikan itu yang kemudian untuk kita memperjuangkan suatu program yang tepat untuk kebutuhan masyarakat”, imbuhnya.***(Lorenson)