SERANG | sidikberita.com – Koalisi Advokat Persaudaraan Provinsi Banten dan Aliansi Advokat Provinsi Banten geruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) beserta Massa yang tergabung di Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Paguron se-Provinsi Banten. Senin (23/12/2024).
Dalam hal ini Ratusan masa datang untuk menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten segera memberikan rekomendasi pembatalan status PSN pada Proyek PIK 2 di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu mereka meminta kepada pihak POLRI, KPK dan Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap, memeriksa dan mengadili Mantan Presiden RI Joko Widodo dan Saudara Sugianto Kusuma alias Aguan atas dugaan tindak pidana penyebab kegaduhan masyarakat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan status PSN dan PIK 2.
Hadir dalam orasi tersebut para ulama Banten yang ikut antusias menyuarakan orasinya, salah satunya kiyai Holid Mikdar dari perwakilan Banten utara, Ahmad sebagai pengacara Kiyai Angling Darma, Tokoh ulama Kiyai Abi Suja’i Serang, Kiyai Illyas Pandeglang, Kiyai Hikmat Lebak dan semua para kasepuhan dan para paguron yang ada di wilayah Banten.
Wakil ketua Dewan provinsi Banten H. Muksinin, MP, MSi, angkat bicara, “Kami bersama masyarakat Banten akan menyuarakan dan mengajak untuk menolak Proyek PIK 2 dan adanya pabrik minuman yang ada di daerah Cikande agar bisa di berantas”, tegasnya.
Selain itu bersama rakyat Banten dan para ulama Banten PJ Gubernur Ucok Abdulrauf Damenta, Muhamad Anggoro, menjelaskan, “saya sebagai PJ tidak mengetahui terkait adanya kegiatan PIK 2 tersebut, untuk ini saya berani angkat bicara dan memberikan statement di atas mobil, bersama para kasepuhan dan Kiyai untuk menyuarakan apa yang menjadi keluhan masyarakat yang hadir di wilayah Provinsi Banten saat ini”, paparnya.
” Kami akan bergerak dan menjadi orang terdepan yang memberikan penolakan terhadap proyek PIK 2 ini “, Pungkas PJ. (Czi Yk/Pei/Eddy)