PANDEGLANG, Sidik-Berita.Com- Tim kuasa hukum toko Mas Sinar Banten labuan, klarifikasi terkait fitnah terhadap klien-nya (Toko Mas Sinar Banten) yang dituduh curang dengan menjual ( emas palsu ),Jumat 7 Maret 2025.
Menurut salah satu pemberitaan di media online bahwa pemilik toko mas sinar Banten melakukan pelanggaran terhadap undang undang konsumen,menurut kuasa hukum toko mas sinar banten bahwasanya toko emas sinar Banten Labuan sudah ada dan beroperasi sejak tahun 1965 di Labuan. Secara logika mana mungkin klien kami mau berlaku curang dengan menjual ( emas palsu ).
Ayi Erlangga SH.MH mengatakan kepada awak media, menurut kami penjualan emas tersebut kepada konsumen tidak sedikit pun melanggar undang undang tersebut.
Dikarenakan sebelum dijual kepada konsumen, emas tersebut sudah di uji melalui tahapan-tahapan sebelum pada akhirnya di jual kepada konsumen. Ungkapnya.
Lanjut Ayi Erlangga, dan informasi terkait jenis kadar emas, gram, harga dan potongan sudah di informasikan terlebih dahulu sebelumnya oleh klien kami kepada konsumen sebelum membeli emas di toko tersebut. Lanjutnya.
Ayi Erlangga juga menyampaikan bahwa isi dari pasal 4 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah di patuhi dan di jalankan oleh klien kami dan kalaupun seandainya terdapat adanya sengketa konsumen telah di sediakan ruang untuk melaporkan dan mengadukan oleh pemerintah daerah maupun pusat yaitu lembaga Adhoc BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tutupnya. ***(IkA)