SERANG, Sidik-Berita. Com- Tiga bulan buron, Zakaria, 41 tahun, spesialis pencurian di rumah warga berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Jawilan.
Warga Sarakanca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang ini diringkus saat nongkrong di Pasar Induk Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (01/03).
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan tersangka Zakaria pada Senin (25/11) dinihari menggasak seperangkat sound system di dalam cafe di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Tersangka melarikan diri meninggalkan motor berikut barang hasil curian setelah dikejar personil unit Reskrim. Motor berikut barang hasil curian selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jawilan,” terang Kapolsek, Senin (03/03).
Setelah 3 bulan buron, kata Kapolsek, tim reskrim memperoleh informasi jika tersangka Zakaria berada di Pasar Induk Rangkasbitung. Tanpa buang kesempatan, tim reskrim yang dipimpin Ipda Arif Rifai langsung bergerak memburu pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kios dan langsung digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zakaria mengakui telah mencuri perangkat sound system dari dalam cafe milik Roqib, 47 tahun, namun saat itu motor beserta barang hasil curian ditinggalkan karena dikejar anggota Polsek.
“Selain di wilayah Jawilan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di daerah Rangkasbitung dan Balaraja, Tangerang,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit speaker, 2 unit power sound sistem, 1 unit mixer serta microphone serta tangga kayu dan motor yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan.***(RMY).