HUMBAHAS TAPUT, Sidik-Berita.Com-Terkait dugaan adanya beberapa indikasi korupsi/ mark-up/ kegiatan fiktif di beberapa desa di Humbang Hasundutan periode 2020-2023 setelah melayangkan Surat Konfirmasi resmi ke beberapa desa Humbang Hasundutan per tengahan Desember 2024 lalu namun belum ada balasan konfirmasi sehingga menuai kecurigaan bahwa adanya kebenaran hal tersebut diatas, demikian disampaikan KPK-P melalui Sekjen Kakornas KPK-P Sahat Maruar di kantor DPMD Humbahas kepada tim media, 09/02/2025
Dalam uraiannya menyampaikan Sekeraris DPMD Humbang Hasundutan dinilai adanya dugaan dan sengaja menutup-nutupi informasi yang sebenarnya, sebagai dwifungsi DPMD yang tidak terbuka bahkan sebagai kapasitas yang punya tupoksi pengawasan desa dibawah jajarannya. Terbukti beberapa kali dihubungi baik lewat komunikasi maupun WA namun selalu tidak terbuka dan menyampaikan bahwa kepala DPMD tidak berada di tempat, sebagaimana di ketahui bahwa menutup-nutupi informasi telah bertentangan dengan UU KIP (Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik)
Saat pertemuan awal kunjungan resmi dari pihak KPK–P ke kantor DPMD Humbahas ketika tim media mempertanyakan seketaris umum DPMD Humbahas terkait isi kunjungan tim KPK-P Kakornas Pusat menyamoaikan bahwa hal tersebut bukan ranah dan wewenang beliau untuk menjawab namun dua tiga hari kedepannya akan disampaikan langsung ke Ka. Dinas DPMD, “Yah Kadis DPMD sedang tidak berada di tempat pak, tapi saya akan menyampaikan terkait materi kunjungan mereka 2-3 hari kedepan”, imbuhnya. Namun faktanya sampai dengan diturunkannya berita ini dari pihak DPMD Humbahas (Humbang Hasundutan) enggan untuk bertemu.
Sementara Sahat Maruar ketika dikonfirmasi di Pakkat sesaat setelah bertemu Camat Pakkat dikantornya sebelumnya menyampaikan bahwa Dinas DPMD Humbahas tidak kooperatif dan kadisnya diduga sengaja menghindar karena beberapa kali dihubungi melalui seketarisnya menyatakan selalu tidak berada di tempat. Sahat yang sebagai kapasitas Sekjen juga menyampaikan DPMD tidak bisa lepas dari semua kegiatan di jajaran desanya karena desa melalui pendamping seharusnya berkoordinasi terkait pengajuan2 baik anggaran maupun kegiatan termasuk secara teknis sebagai dasar pelaporan dan untuk pengajuan dana periode berikutnya.”Saya katakan Dinas DPMD dan pendamping adalah sebagai kontrol dalam mengawasi kegiatan-kegiatan di desa-desanya yang jelas-jelas menggunakan anggaran negara, ini yang kita pertanyakan. Kenapa harus menghindar dan menutup-nutup i”, tegasnya.***(Lorenzo).