Sibokkare, Humbahas, Sidik-Berita.Com-Berawal dari terjadinya insiden jatuhnya seorang warga Sibongkare saat bekerja di ladang diseberang sungai Sibongkare wilayah project Power PLTA yang mengakibatkan kaki cedera patah, namun karena sulitnya akses mengevakuasi akibat lebarnya sungai sementara tidak adanya jembatan akses penyeberangan terdekat membuat harus menggunakan perahu sampan untuk membawa warga menyeberangi sungai ke darat. Miris harus berjam2 baru tiba di seberang dan bisa di bawa ke tempat pengobatan terdekat 12/02/2025.
Dan dari berdasarkan informasi Mrbn (70) dan beberapa masyarakat setempat di awal project dari pihak PLTA sudah berjanji akan memfasilitasi beberapa akses kebutuhan fasilitas umum untuk masyarakat sesuai hasil rundingan di awal pendirian perusahaan yaitu pada saat setelah pembebasan lahan karena keberadaan proyek dianggap akan berdampak terhadap khususnya 3 desa yaitu Sibongkare, Laksa dan Huta Ambasang.
Oleh karena hal tersebut diatas tim KPK-Pasundan berencana akan mengadakan kunjungan/ audience dengan pihak PLTA yang berkapasitas 2.3 mw dengan total keseluruhan 4 mw tersebut, dengan meminta ijin ke Pak. Marpaung sebagai salah satu Stakholder/ manajemen namun P. Marpaung meminta agar mengirimkan Surat Resmi ke .Manajemen/ Humas Daniel. Oleh karenanya KPK-P langsung mengirimkan surat ber kop dan stempel resmi.
Namun setelah satu minggu surat dilayangkan tidak ada surat jawaban atau surat konfirmasi balik ke KPK-Pasundan bahkan P. Marpaung menyuruh mengirimkan ulang surat ke 2 dan melampirkan surat pertama. Menanggapi hal tersebut tim Kakornas KPK-P yang diketua Marihot, langsung menyambangi perusahaan PLTA tersebut. Yang sebelum tiba di lokasi tim sudah memberitahukan ke Stakeholder P. Marpaung akan ada kunjungan ke manajemen/ perusahaan terkait surat konfirmasi.
Namun setelah tiba di lokasi perusahaan tidak ada yang merespon/ tidak ada yang bisa ditemui bahkan terkesan di abaikan bahkan humas Daniel Hutagalung pun seolah2 tidak berada di tempat, Mengakibatkan Pimpinan Kakornas KPK-P sedikit emosi, “Siapa penanggung jawab perusahaan ini? Mana Humasnya? Beginikah Perusahaan jika ada datang tsmu/ masyarakat tidak ada yang menanggapi? Saya disini juga sebagai masyarakat Sibongkare, disini tanah kelahiran saya”, imbuhnya.
Setelah beberapa lama datanglah seseorang menghampiri dengan memperkenalkan diri yang juga sebagai Site Manager Project , dan mengarahkan untuk duduk mengobrol, “Mohon maaf pak dari mana yah? Kalau bisa mari kita duduk disana aja”, sambil menunjuk suatu tempat duduk darurat.
Dan akhirnya Ketua Kakornas melalui Sekjennya menjelaskan point surat yang telah dilayangkan ke PLTA Sibomgkare tersebut yang berisi terkait diantaranya Kommitmen CSR terhadap ke tiga desa terdekat terutama desa Sibongkare, Penanganan limbah B3, ijin dan pengelolaan Amdal.
Saat pertemuan audience dengan Project Manager yg tanpa dihadiri Humas saat itu menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau sudah ada surat masuk dan juga tidak punya kapasitas menjawab secara resmi hanya menyampaikan kl dirinya akan menyampaikan ke manajemen apa yang menjadi keluhan warga setempat. Sambil mencoba menghubungi Humas Daniel Hutagalung yang ternyata juga berada di tempat.
Sesaat setelah ke munculan Humas/ Daniel Hutagalung, Manager project langsung menyerahkan ke Dainel terkait kedatangan tim. Dan humaspun langsung meminta ulang apa tiujuan dari tim, seolah-olah belum membaca isi Surat konfirmasi, padahal saat tim KPK-P menyerahkan ke Security yang menjaga portal telah menyatakan benar-bebar sudah menyampaikan surat ke Humas, “Mohon kepada bapak2 sekalian tujuan kedatangannya apa kira-kira”, pungkas humas.
Setelah tim KPK-P melalui Sèkjen Kakornas memperkenalkan diri langsung menyampaikan pokok bahasan isi surat Konfirmasi antara lain CSR perusahaan terhadap tiga desa terdampak Sibongkare, Laksa dan Huta Ambasang khususnya fasilitas umum kebutuhan jembatan yg terdekat dengan ladang masyarakat Sibomgkare yang kebetulan beberapa hari sebelumnya terjadi musibah kecelakaan dan tidak bisa dievakuasi atau di tolong cepat, karena harus menggunakan sampan ke seberang karena tidak ada jembatan terdekat. Sehingga menjadi lama untuk mendapatkan pertolongan pengobatan karena harus memutar jauh arah, “Bagaimana perasaan kalian kalau andai saja yang kecelakaan itu adalah orang tua kalian gak bisa langsung di tolong karena tidak ada akses”, imbuh Marihot sebagai masyarakat ysng juga sebagai Ketua Kakornas KPK-P dengan nada emosi.
Sekjen Kakornas KPK-P Sahat Maruar dalam uraiannya mempertanyakan CSR kepada masyarakat terdampak secara aturan UU 2-4% dari Neto adalah hak masyarakat langsung ataupun dalam bentuk swakelola. Pengelolaan Limbah B3 dan ijin Amdal.
Humas daniel dengan simpel menyatakan terkait CSR dari Perusahaan bahwa perusahaan masih rugi sejak berdiri dan dari pemerintah Pemkab pun sebelumnya sudah datang melakukan kunjungan ke perusahaan dan kami telah respon. Jadi silahkan konfirmasi atau mendatangi instansi terkait, “Yah terkait bapak yang tanyakan pertama perusahaan ini masih merugi dan kami pun sudah kedatangan kunjungan instansi dinas terkait, jadi silahkan bapak-bapak mempertanyakan perusahaan ini ke instansi terkait”, tutur Daniel.
Dan Humas juga menyampaikan kembali terkait CSR dari perusahaan yang di maksud adalah berbentuk fasilitas umum yaitu jembatan dan sudah ada yang di bangun namun kemungkinan saat terjadi kecelakaan terhadap masyarakat Sibongkare tersebut kebetulan di tempat itu belum ada akses jembatan hanya bisa nenggunakan sampan sebagai transportasi namun akan di sampaikan ke Manajemen,”Yah kami akan menampung dan sampaikan kemanajemen agar akses jembatan bisa di bangun, namun sekali lagi kami hanya menyampaikan keputusan ada di manajemen”, tuturnya.
Sementara terkait limbah B3 karena baru resmi satu tahun beroperasi humas menyampaikan belum ada karena pergantian oli dan material lainnya adalah per periode dan senentara limbah lain masih di tampung di lokasi aman.
Terkait ijin amdal dan atau Legalitas perusahaan lainnya humas juga telah menyampaikan sebagaimana di uaraikan diatas sudah mendapat kunjungan pengecekan langsung dari dinas terkait, “Silahkan pak berkunjung dan dikomunikasikan dengan dinas terkait”, tegas humas.
Humas Daniel juga menyampaikan, mungkin secara bertahap perusahaan akan merespon apa yang menjadi prioritas kebutuhan pasilitas umum (pasum) nasyarakat sekitar atau kalau bila perlu dipersilahkan memuka forum duskusi masyarakat untuk menampung aspirasi dan disampaikan ke nanajemen”, tegasnya.
Ketika tim media berkomunikasi terhadap Marpaung bagian dari stake holder lewat telepon seluler menyampaikan CSR 3% diberikan kepada masyarakat sekitar secara bertahap, “Jadi begini pak terkait CSR 3% kita berikan ke masyarakat secara bertahap pak”, dan menambahkan apa yang di sampaikan oleh perwakilan manajemen seperti itulah adanya sambung Marpaung.
Sampai berita ini di turunkan berdasarkan konfirmasi media kepada tim KPK-P menyampaikan jika waktu memungkinkan tim akan menyambangi dinas terkait lingkup kunjungan dinas Pemkab Humbahas terhadap PT. Charma Paluta Sibongkare. ***(Lorenson)