Dari hasil investigasi kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media di Pelabuhan Perikanan Binuangen terlihat adanya pekerjaan dari satuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang masih dalam pengerjaan oleh kedua pelaksana kontraktor yaitu CV. CAHAYA APRESIASI MANDIRI dan Pelaksana Kontraktor PT. SELARAS CIPTA MANDIRI. Menurut aturan seharusnya pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal kontrak. Pasalnya Pekerjaan Tahun JAMAK yang harus finishing pada 31 Desember 2024.
Tb. Mulyadi, Ketua DPP MAPAN Provinsi Banten mengatakan, ” Dengan adanya ke 2 (Dua) kegiatan paket pekerjaan yang tidak terselesaikan dilokasi Pelabuhan Perikanan Binuangen yang kelihatan masih dalam tahap penyelesaian , maka diduga jelas pekerjaan tersebut lalai dan tidak terkontrol serta kurangnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab yaitu, pengawas bawahan konsultan dan bawahan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Maka dalam hal ini berdampak pada pekerjaan tersebut terlambat melewati tahun 2024 dan di bulan januari 2025 masih di laksanakan, ” ungkap Tb. Mulyadi.
Sementara Aminudin Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dalam hal pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2024 mengatakan, “Saya dari proses E- Katalog atau E- Furchasing , mengawal ke 5 Paket Pekerjaan.
1. pembangunan Breakwater Pelabuhan Perikanan Cituis (DAK) dengan Nilai Kontrak Rp. 5.018.518.00 sebagai penyedia jasa TRIJAHTRA.
2. Pembagunan gedung Pabrik Es Baru PP Binuangen dengan nilai kontrak Rp. 1. 027.790.000 sebagai penyedia Jasa CV. CAHAYA APRESIASI MANDIRI.
3. Belanja Modal Mesin pabrik Es Baru dan Peralatanya dengan nilai RP. 3.103.500.000, sebagai penyedia jasa PT.SELARAS CIPTA SAMPURNA
4. Belanja Natural dan pakan pakan pembudidayaan ikan air payau dan ikan laut dengan nilai kontrak RP. 1.528.888.000, Penyedia jasa PT.SETIA PRATAMA KONINDO
5. Dan Belanja barang yang diserahkan/ dijual kepada masyarakat – Penguat Pembudidaya ikan yang dilaksanakan oleh Cv. NGE DOE GIH dengaan nila kontrak Rp. 711.387.000.di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Maka dalam hal ini kami akan menindaklanjuti aduan ke Inspektorat Provinsi Banten dan BPK Perwakilan Banten untuk Mengevaluasi pada laporan progres Dokumentasi Photo dan Vidio saat pelaksanaan pekerjaan diduga Tidak Harga Satuan Prodek Sesuai DATA DOKUMEN TRANSAKSI DAN KONTRAK yang sudah di laksanakan Provesional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan, ” jelas Aminudin serius.
Selanjutnya Aminudin menjelaskan, “Pihak pejabat DKP sudah saya Whast App tapi sampai saat ini ,pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten ,sama sekali tidak ada tanggapan perihal kegiatan yang masih dikerjakan yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Binuangen kabupaten Lebak tersebut. Dan terlihat para petukang kerja pemasangan Mesin es dan Peralatanya tidak menggunakan peralatan perlengkapan K3, bahkan mereka menggunakan sandal Jepit, ” pungkas Aminudin. ***(Red-SiBer/AmN)