SERANG | sidikberita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar melakukan upaya hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang masih membandel beroperasi meski sudah dilakukan penyegelan.
Untuk diketahui, sejumlah THM yang ada di Kota Serang telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang namun hingga kini THM tersebut masih beroperasi, bahkan ada yang telah merusak segel tersebut.
Sekretaris MUI Kota Serang, K.H Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya meminta agar Pemkot Serang menegakkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.
“Ongkoh-ongkoh tidak ada perizinannya tapi banyak, marak di mana-mana, tapi juga tidak pernah ditindak ini problem ke depan,” katanya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Amas, terkait penertiban THM di Kota Serang kewenangannya ada pada Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.
“MUI tidak perlu turun ke jalan, karena untuk melakukan tindakan hukum oleh Satpol-PP sebagai penegakan Perda. Oleh karena itu tempat hiburan jangan sampai ada di bulan puasa,” ujarnya. (Red/Eni)