SERANG | sidikberita.com – Provider Telekomunikasi Berbasis Internet beberapa pekan ini sekitaran Kelurahan Cipocok Jaya Kota Serang, sering terlihat adanya pemasangan Provider telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) terkhusus pada sepanjang jalan Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa (11/2/25).
Pemasangan provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi ) yang berkode Fiber Star “dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga, sangat merusak estetik badan jalan.
Salah Satu pekerja Pemasangan Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (WiFi) saat kami tanyakan legalitas perijinan Lingkungan dan Dinas Terkait, Nanang Menerangkan, “Kalau saya hanya pekerja pasang tiang 10 batang dan kabel fiber optik (WiFi) aja Pak, Saya tidak tau, yang saya tau kalau Pengawas Lapangan (Waspang)nya berinisial AsL dan untuk Pengurusan Perijinan.
Nanang pun mencoba menghubungi salah satu dari penanggung jawab di lapangan sebagai (Waspang) yang berinisial AsL, menjelaskan kepada Nanang Bahwa, “Pekerjaan tarik kabel fiber optik untuk sementara di hentikan dari pihak kantor dan pekerjaan akan dialihkan ke Vendor lain yang akan mengerjakannya”, ungkapnya.
Pada akhir nya Nanang Sedikit Kecewa setelah mendengar perkataan Waspang tidak bisa langsung menemui rekan – rekan di lokasi, bahkan Nanang pun mengeluh dengan pekerjaan yang dikerjakan, “upah jasa permeter 1.000 rupiah, Sedangkan pekerjaan hanya 1 KM. Saya disini udah satu bulan, penghasilan dalam satu bulan hanya satu juta, bagaimana saya mau kirim keluarga jadi rugi waktu dan tenaga saya”, Pungkas Nanang.
Dari pekerjaan tarik Kabel Fiber Optik (WiFi) Berbasis Internet, Menurut Informasi di lapangan perihal perijinan lingkungan RT/RW, maupun Kecamatan dan dinas terkait tugas nya Waspang.
Perlu diketahui pemasangan tarik kabel dikerjakan oleh PT. Merba’u berkode Fiber Star di wilayah sepanjang jalan raya Cipocok Jaya yang berada di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Pemasangan Provider Berbasis Internet dan Kabel Fiber Optik (WiFi) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan Kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.
- Pasal 15, Pada peraturan perundang undangan di atas dapat terlihat vendor provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) yang berkode kan ‘Fiber Star tidak memperhatikan izin baik dari pihak Terkait Lingkungan RT/RW Kelurahan Kecamatan.
Provider Telekomunikasi Berbasis Internet (Wifi) yang Berkode Fiber Star. tentunya hal ini yang dirugikan adalah pemilik rumah tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, diduga, Provider (Wifi )yang berkode Fiber Star ‘milik salah satu PT Merba’u, dan pihak penanggung jawab di lapangan belum bisa di mintai keterangan. (Red/Fe’i)