Badrudin beralasan uang zakat adalah milik umat yang sudah ada peruntukannya.
“Uang zakat itukan milik umat. Di Baznas itu ada uang zakat dan ada uang infak, kalau infak sih manga mangga (silahkan) saja, tetapi kan pengelolaan keuangan di Baznas ini tidak seperti pengelolaan di pemerintahan,” ujar Badrudin kepada wartawan, Senin (20/01).
Kata Badrudin, uang yang ada di Baznas selama ini sudah ada peruntukannya, seperti untuk bantuan bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu), honor guru ngaji dan lain sebagainya.
“Jadi kalau saya secara pribadi jangan pakai dana zakat, karena kalau program pemerintah itu ketika mengeluarkan program makan gratis yang menerima kan orang miskin ada, orang kaya ada, sedangkan uang zakat itu untuk fakir miskin,” tuturnya.
Namun demikian Badrudin mengaku dirinya menunggu kebijakan dari Baznas RI. Karena Baznas RI tentunya mempunyai tim dari MUI untuk mengkaji kebijakan tersebut. Jika memungkinkan pihaknya akan ikut kebijakan dari Baznas pusat.
“Itukan awalnya pendapat anggota DPD yah, ramai di media, tapi kalau pendapat sih boleh boleh saja, sedangkan kalau pelaksanaan dari Baznas ada aturan aturan tersendiri,” tuturnya.
Terkait dengan pendapatan Zakat Infak dan Sedakah, Badrudin mengungkapkan, pada tahun 2024 pendapatan ada kenaikan Rp2,6 miliar atau mencapai Rp27,6 miliar. Sedangkan tahun 2025 ini ditargetkan Rp29,6 miliar.
“Harapannya target tahun ini tercapai, tapi kan melihat kebijakan dari Bupati yang baru, syukur syukur Bupati yang baru kaya Bupati sebelumnya mendukung gerakan zakat,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa belakangan ini ramai mengenai Ketua DPD yang mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan program MBG melalui dana zakat.***(RH-MY)