News

Ormas MAPAN Banten akan lakukan Aksi Unjuk Rasa Ke Dinas KETAPANG & PERTANIAN Provinsi Banten

66
×

Ormas MAPAN Banten akan lakukan Aksi Unjuk Rasa Ke Dinas KETAPANG & PERTANIAN Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

 


SERANG, Sidik–Berita.Com- Dinas Ketahanan Pangan &  Pertanian Provinsi Banten diduga tidak menjalankan amanah dan  Tupoksinya dalam melayani Masyarakat atau Lembaga dengan baik. Sebaiknya sebagai pimpinan instansi Pemerintah harus terbuka dan trasparan terhadap publik, sesuai Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Bab III Pasal 14 dan Pasal 15.

Tb. Mulyadi, Ketua  Umum Ormas MAPAN Provinsi Banten beranggapan, dengan adanya pihak satuan Dinas Ketapang & Pertanian Provinsi Banten  yang tidak menjalankan amanah dan melayani masyarakat mengatakan, “Kami akan lakukan sebagaimana tugas kami sebagai alat sosial kontrol terhadap keuangan negara melalui APBD Provinsi Banten salah satunya di Dinas Ketapang & Pertanian Provinsi Banten pada kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024.

Sebagaimana kegiatan di tahun 2024 terdapat adanya pengadaan Alsinta Traktor Quik dan pengadaan tanaman Bibit, yang diduga pada pelaksanaannya tidak sesuai harapan para petani Kota dan Kabupaten Se Provinsi Banten. Dan  Apakah Kepala Dinas  pura-pura TIDAK TAHU atau benar tidak tahu pada peraturan perundang – undangan?, ” tegasnya. 

Ia melanjutkan, “Kami sebagai lembaga swadaya, kegiatan tersebut perlu dipertanyakan apakah  pengadaan BIBIT tanaman palawija tersebut tersalurkan dengan maksimal atau tidak? Dan apakah Penyaluran Traktor Quik tersebut tidak dipungut jasa angkut atau administrasi? Sebagaimana di daerah Provinsi lain adanya pengadaan traktor para penerima atau poktan telah dipungut biaya sebesar 3.000.000. maka kami  sebagai peran serta Masyarakat yang tertuang dalam PP RI Nomor 68 tahun 1999 tetang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Undang-Undang Nomor 28 tahun  1999 pasal 9 Ayat  (3) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***(Tim-SiBer).