Namun, menurut Dani, Ketua LSM TIKAM, dan Irfan, Sekjen LSM Lentera, penerapan metode e-katalog untuk penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dinilai rawan korupsi. Mereka mencontohkan kasus peningkatan jalan, di mana PPK diduga menunjuk penyedia jasa secara langsung tanpa melalui proses seleksi terbuka seperti tender.
“Kami menduga ada proyek konstruksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang dipaksakan menggunakan metode e-katalog untuk menghindari lelang tender terbuka. Padahal, spesifikasi dan volume pekerjaan belum ditentukan secara rinci. Hal ini bisa menyebabkan gagal beli di lapangan,” ungkap Dani.
Tuntutan Aliansi Reformasi
Dalam aksinya, Aliansi Reformasi Banten menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mempertanggungjawabkan proyek-proyek konstruksi yang menggunakan metode e-katalog.
2. Mengusut dugaan kolusi antara dinas dan penyedia jasa, termasuk meloloskan perusahaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku atau tidak sesuai subkualifikasi.
3. Mendesak PPK, PPTK, dan dinas terkait memberikan klarifikasi tertulis terkait seluruh proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan.***(Sfi).